Pileg 2024
Seorang Caleg DPR RI Dapil Jateng 10 Diselidiki Polisi Batang, Diduga Berkampanye di Sekolah
Seorang caleg DPR RI dari Dapil Jateng 10 diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 10 diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Caleg tersebut diduga melakukan kampanye saat menggelar sosialisasi Empat Pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang.
Dapil Jateng 10 meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian karena memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Langkah-langkah yang kami lakukan sudah melalui proses kajian dan penelusuran. Untuk (pemeriksaan di) Bawaslu, sudah terpenuhi (unsur pelanggaran) maka saat ini, masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian," jelas Mahbrur saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Dalam kasus ini, Bawaslu Batang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh caleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Gara-gara 8 Warga Luar Daerah Nyoblos Tanpa Surat Pindah, Pilpres di 4 TPS di Batang Diulang
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Batang melakukan penelusuran sesuai prosedur yang berlaku.
Di antaranya, memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi.
Dari kajian yang dilakukan, Bawaslu Batang menemukan unsur pelanggaran.
Saat ini, Bawaslu Batang masih menunggu proses lebih lanjut dari Polres Batang.
"Klarifikasi juga telah kami lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat."
"Total, ada sekitar 16 orang yang kami panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA tempat dugaan pelanggaran itu terjadi," jelasnya.
Baca juga: Gratis! Anak Difabel di Batang Bisa Manfaatkan Unit Layanan Terapi Khusus, Ini Fasilitasnya
Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian.
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, tempat pendidikan merupakan satu di antara lokasi yang dilarang untuk berkampanye, selain tempat ibadah dan pemerintahan.
"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu," janji Mahbrur. (*)
Baca juga: 8 Parpol Bersaing Ketat, Berikut Daftar Caleg Dapil 2 yang Diperkirakan Duduk di Kursi DPRD Cilacap
Baca juga: Daftar Caleg Dapil 1 yang Diperkirakan Lolos ke DPRD Cilacap: Gerindra Berpotensi Dapat 2 Kursi
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.