Berita Banyumas
Bawaslu Ingatkan KPU Banyumas Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara, Warga Ikut Awasi
penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Bawaslu Banyumas akan tetap mengawal rekapitulasi pemilu hingga ke tingkat provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah menyelesaikan rekapitulasi pemilu 2024 tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024) malam.
Hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU Jawa Tengah sesuai tahapan.
Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan melekat kegiatan tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah.
Adapun penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.
Baca juga: Empat Perda Cilacap Ditetapkan, Ada Penanggulangan Kebakaran dan Pelesetarian Kesenian Tradisional
"Secara prinsip, Bawaslu tuntas melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten
hingga pengawasan sampai ke KPU Provinsi.
Kita terus pastikan, bahwa suara warga Banyumas khususnya terjaga baik," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/3/2024).
Apabila dilihat dalam SK KPU tersebut, sudah jelas hasil perolehan pemilu DPRD Banyumas.
Selain tentu saja, tertuang hasil rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di wilayah Banyumas.
Masih ditambah lagi perolehan DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang juga kami tekankan, KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut.
Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 219 tentang rekapitulasi perolehan suara.
Kami juga akan terus kawal KPU menjalankan ini," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.