Berita Banyumas

Bawaslu Ingatkan KPU Banyumas Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara, Warga Ikut Awasi

penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.

Istimewa
Bawaslu Banyumas saat mengawal rekapitulasi suara pemilu 2024 di Meotel Purwokerto, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Bawaslu Banyumas akan tetap mengawal rekapitulasi pemilu hingga ke tingkat provinsi.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah menyelesaikan rekapitulasi pemilu 2024 tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024) malam.


Hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU Jawa Tengah sesuai tahapan.


Bawaslu Banyumas melakukan pengawasan melekat kegiatan tersebut. 


Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Rani Zuhriyah. 


Adapun penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024. 

Baca juga: Empat Perda Cilacap Ditetapkan, Ada Penanggulangan Kebakaran dan Pelesetarian Kesenian Tradisional


"Secara prinsip, Bawaslu tuntas melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten 


hingga pengawasan sampai ke KPU Provinsi. 


Kita terus pastikan, bahwa suara warga Banyumas khususnya terjaga baik," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/3/2024). 


Apabila dilihat dalam SK KPU tersebut, sudah jelas hasil perolehan pemilu DPRD Banyumas.


Selain tentu saja, tertuang hasil rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di wilayah Banyumas. 


Masih ditambah lagi perolehan DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 


"Yang juga kami tekankan, KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut. 


Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 219 tentang rekapitulasi perolehan suara. 


Kami juga akan terus kawal KPU menjalankan ini," terangnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved