Berita Banyumas

Bawaslu Ingatkan KPU Banyumas Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara, Warga Ikut Awasi

penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.

Istimewa
Bawaslu Banyumas saat mengawal rekapitulasi suara pemilu 2024 di Meotel Purwokerto, Rabu (28/2/2024). 


Rani menjelaskan mekanisme pengumuman misalnya dilakukan di tempat umum yang mudah diakses masyarakat. 


Termasuk di kantor KPU Banyumas dan website resmi.


Adapun waktu pengumuman selama 7 hari. 


"Untuk itu kami juga mengajak masyarakat umum berperan serta dalam pengawasan pengumuman hasil pemilu di Banyumas. 

Baca juga: Harga Cuma Rp 10.200/kg, Warga di Banyumas Rela Antre Beli Borong Beras Murah


Tidak lupa, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak hingga pengawasan pemilu di Banyumas terlaksana maksimal," imbuhnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu melakukan pengawasan semua tahapan pemilu. 


Hal itu dilakukan secara berjenjang mulai dari panwascam (kecamatan), PKD di tingkat desa dan pengawas TPS dengan melibatkan 5.800 orang lebih. 


Secara umum pemungutan dan penghitungan suara di Banyumas berjalan baik terbukti dengan tidak adanya PSU. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved