Berita Banyumas
Bawaslu Ingatkan KPU Banyumas Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara, Warga Ikut Awasi
penetaapan hasil rekapitulasi pemilu Banyumas tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1098 tahun 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Rani menjelaskan mekanisme pengumuman misalnya dilakukan di tempat umum yang mudah diakses masyarakat.
Termasuk di kantor KPU Banyumas dan website resmi.
Adapun waktu pengumuman selama 7 hari.
"Untuk itu kami juga mengajak masyarakat umum berperan serta dalam pengawasan pengumuman hasil pemilu di Banyumas.
Baca juga: Harga Cuma Rp 10.200/kg, Warga di Banyumas Rela Antre Beli Borong Beras Murah
Tidak lupa, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak hingga pengawasan pemilu di Banyumas terlaksana maksimal," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu melakukan pengawasan semua tahapan pemilu.
Hal itu dilakukan secara berjenjang mulai dari panwascam (kecamatan), PKD di tingkat desa dan pengawas TPS dengan melibatkan 5.800 orang lebih.
Secara umum pemungutan dan penghitungan suara di Banyumas berjalan baik terbukti dengan tidak adanya PSU. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.