Berita Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo: Khianati Reformasi
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto.
Menurut mereka, pemberian gelar jenderal kehormatan tidak pantas karena Prabowo memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya terkait keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat.
Pernyataan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (29/2/2024).
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo merupakan pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subainto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian pernyataan bersama yang diterima, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengungkapkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti terkait peristiwa '98 lewat Keputusan Dewan Kehormatan Periwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.
Pada putusan tersebut, Prabowo dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai anggota TNI.
Baca juga: Punya Masa Lalu Menyakitkan Pernah Dipecat TNI, Kini Prabowo Dianugerahi Gelar Jenderal Bintang 4
Alhasil, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo telah mencederai nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
"Selain itu, apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini juga justru bertentangan dengan janji Prseiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," katanya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga menganggap, Jokowi kerap memberikan apresiasi terhadap terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia sehingga justru memperkuat belenggu impunitas di Indonesia.
"Hal ini kembali menunjukan bahwa human rights vetting mechanism tidak pernah dijalankan secara serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia," ujarnya.
Jokowi juga dianggap Koalisi Masyarakat Sipil telah mencoreng marwah TNI lantaran telah mempolitisasi TNI.
Hal tersebut lantaran pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo telah membuat TNI diseret-seret dalam politik praktis.
"Kami mengingatkan agar alat pertahanan keamanan negara, seperti TNI dan Polri, untuk tetap neteral dan tidak berpihak dalam aras politik apapun," kata mereka.
Baca juga: Berdedikasi di Dunia Militer, Prabowo Subianto Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan lima poin desakan, yaitu:
- Meminta presiden membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Meminta Komnas HAM RI mengusut secara serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Meminta pemerintah, dalam hal ini presiden beserta jajarannya, menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009, yakni membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia;
- Meminta TNI-POLRI menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.
Alasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemberian pangkat tersebut wujud penghargaan kepada Prabowo yang telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Capres Prabowo Mulai Diakomodasi Pemeritah, Masuk Penyusunan RAPBN 2025
Jokowi membantah, pemberian bintang empat ini merupakan bentuk transaksi politik.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Jokowi seusai acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Selain itu, dia mengungkapkan, usulan pemberian tanda kenaikan pangkat tersebut berasal dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah," katanya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Minta Jokowi Batalkan.
Baca juga: Sempat Tertutup Longsor di Sempor, Jalan Penghubung Kebumen-Banjarnegara Kini Bisa Dilewati
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 29 Februari 2024: Naik Tipis, UBS Turun
60 Perwira Polri Dirotasi, Irjen Pol Ramdani Hidayat Jabat Dankorbrimob |
![]() |
---|
Momen Sule Ditilang Petugas Dishub Gara-gara Pelanggaran KIR |
![]() |
---|
Sengketa Lahan di Desa Bulupayung Cilacap Tak Diselesaikan, Aktivis 'Semprot' Raja Juli dan Nusron |
![]() |
---|
301 Siswa di Cipongkor Keracunan MBG, Pemkab Bandung Barat Tetapkan KLB |
![]() |
---|
Terbaru! Keracunan MBG di Bandung Barat Mencekam, Ambulans Hilir Mudik Evakuasi Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.