Berita Banyumas
Warga Kemranjen Banyumas Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Teman Main Anak Tersangka
Warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyatakan, polisi menangkap tersangka berinisial TP (41) pada Sabtu (24/2/2024).
Penangkapan tersangka dilakukan a setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD oleh Gurunya di Kendal Terungkap dari Obrolan Seksual di HP
"Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/2/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Korban merupakan teman main anak dari pelaku itu sendiri.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya.
Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," katanya.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang ke rumah dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat melaporkan TP ke Polisi.
Baca juga: HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya. (*)
Baca juga: Remaja di Kota Semarang Diamankan Polisi, Terekam CCTV Membegal Payudara Mahasiswi Pejalan Kaki
| 61 Perusahaan Ikuti Banyumas Job Fair 2026, Sediakan 2.948 Lowongan Kerja |
|
|---|
| SPMB SD di Banyumas 2026 Full Online, Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar dengan Syarat |
|
|---|
| Lengkap Aturan Terbaru SPMB 2026 di Banyumas, Jalur Domisili Ada 4 kategori |
|
|---|
| SPMB SMP Banyumas 2026, Kuota 15.552 Kursi di 73 SMP Negeri |
|
|---|
| Perumdam Tirta Satria Banyumas Diterpa Isu Miring, Perekrutan Pegawai dan Pengadaan Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pencabulan-oleh-tersangka-kemranjen-banyumas.jpg)