Polisi Tembak Polisi

Tuntut Ferdy Sambo Cs Rp7,5 Miliar, Ini yang Jadi Pertimbangan Orangtua Brigadir Yoshua Hutabarat

Orangtua Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menggugatan perdata Ferdy Sambo cs senilai Rp7,5 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUN JAMBI
Orangtua Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak, menerima cinderamata di acara refleksi meninggalnya Brigadir J di Jambi, Jumat (23/9/2022) malam. Orangtua Brigadir Yoshua menggugat perdata Ferdy Sambo dkk senilai Rp7,5 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadi Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum sepenuhnya rampung.

Terbaru, keluarga Brigadir Yoshua mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 7.583.202.000 kepada sejumlah pihak atas tewasnya Brigadir Yoshua.

Gugatan dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan diajukan orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara

Menurut Kamaruddin, gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian akibat kasus polisi tembak polisi. Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.

"Klien kami kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia, Bhayangkara ya. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53."

"Maka, apabila kami hitung 30 (tahun) ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya."

"Kebetulan, dia tidak sempat menikah maka hak itu kembali ke orangtua," kata Kamaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir Yoshua sempat memiliki uang di rekening pribadi.

Namun, uang yang disimpan senilai Rp200 juta di rekening Bank BNI Bogor, tiba-tiba hilang.

"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya, yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo."

"Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali. Seharusnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran

Selain itu, Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved