Berita Banyumas

Ternyata Begini Perlakuan Terhadap Surat Suara Rusak dan Sisa di Banyumas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memusnahkan total 20.039 surat suara rusak dan sisa di Gudang Logistik

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Situasi pemusnahan surat suara rusak dan sisa di gudang Logistik KPU Banyumas, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUN.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memusnahkan total 20.039 surat suara rusak dan sisa di Gudang Logistik, SMK Mulia Bakti, Purwokerto, Selasa (13/2/2024). 

Adapun surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.797 lembar.


Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 4.25 1 lembar.


Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 3.359 lembar. 

Baca juga: 174 TPS di Purbalingga Sudah Siap, Bupati dan Ketua DPRD Nyoblos di TPS Sama


Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 2.407 lembar.


Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 8.225 lembar.


Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan pemusnahan ini sesuai aturan KPU Nomor 1.359 tentang tata kelola logistik yang mengharuskan memusnahkan suara. 


"Pemusnahan dilakukan pada h-1 sebelum pencoblosan, alhamdulillah sudah yerdistribusi ke tingkat TPS," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.


Pihaknya mengatakan bahwa saat ini Gudang SMK Mulia Bakti sudah kosong dan kebutuhan surat suara di Kabupaten Banyumas sudah terpenuhi. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved