Pemilu 2024
Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik! Pencoblosan di TPS Pemilu 2024 Dilayani Mulai Pukul 07.00
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 WIB.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang tak bisa libur bekerja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa tetap menggunakan hak pilih dan melakukan pencoblosan di pagi hari.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 WIB.
Seperti diketahui, pesta demokrasi pemilihan umum akan digelar secara serentak di Indonesia, Rabu (14/2/2024).
Dalam pemilihan umum ini, warga akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif yang terdiri dari DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemungutan suara dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan.
Baca juga: Kabar Baik bagi Buruh, Masuk Kerja di Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Dapat Uang Lembur
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Saat akan menggunakan hak pilihnya, warga harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan undangan mencoblos atau Formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00.
Untuk mereka yang pindah memilih, saat berangkat ke TPS yang dituju harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Saat akan menggunkan hak pilih, mereka cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Baca juga: Calon Pemilih Bisa Tetap Nyoblos Pemilu 2024 meski Tak Dapat Undangan, Ini Syarat dan Tata Caranya
Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan".
Baca juga: Kematian Bayi di Panti Asuhan Semarang: Ditinggal Pengasuh dalam Kondisi Tengkurap dan Menangis
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Februari 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.