Pemilu 2024
Banjir Tak Kunjung Surut, KPU Tunda Pemilu 2024 di 9 Desa di Demak. Berikut Daftarnya
KPU Demak memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 di sembilan desa di Kabupaten Demak ditunda akibat banjir.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemungutan suara Pemilu 2024 di sembilan desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dipastikan ditunda.
Keputusan ini diambil sebagai imbas dari banjir yang melanda kawasan tersebut sejak Kamis (8/2/2024).
Hingga Senin (12/2/2024) atau H-2 pencoblosan, banjir Demak belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak Siti Ulfaati mengatakan, pemungutan suara bagi warga terdampak banjir tidak memungkinkan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut lantaran posisi pengungsi dari sembilan desa itu tersebar di berbagai wilayah.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mengungsi di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Hanya di Satu Kecamatan pada Kabupaten Ini, Pemilu Dipastikan Diundur karena Hal tak Terduga
Siti menyebut, sembilan desa yang mengalami penundaan pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, Ketanjung.
"Posisi mereka itu tercerai berai. Kalau dari data kami, ada 108 TPS (tempat pemungutan suara) yang terdampak banjir dan sekitar 26 ribu pemilih," kata Siti, Senin (12/2/2024).
Lokasi pengungsian yang tak terkonsentrasi ini membuat KPU Demak kesulitan melakukan identifikasi.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya KPU Jateng, pemerintah daerah, saksi dari pasangan calon presiden disepakati, dilakukan pemilu susulan di sembilan desa tersebut
"Saat ini, kotak pemilihan masih di KPU Kabupaten Demak, kami belum berani menurunkan ke kecamatan mengingat banjirnya 1 meter lebih, jadi tidak memungkinkan ditaruh di sana (kecamatan)," katanya.
Baca juga: Polwan Polres Kudus Diterjunkan, Pastikan Makanan Warga dan Sopir Truk Korban Banjir Demak Terjamin
Untuk jadwal susulan pemungutan suara, pihaknya masih belum bisa menetapkan karena harus melakukan mapping terlebih dahulu, terutama terkait bersebaran pengungsi.
"Kalau dari peraturan, paling lambat 10 hari, yakni 24 Februari."
"Cuma, ada 50 titik pengungsian jadi kami harus berhitung dari 26 ribu pemilik suara itu di mana saja, baru bisa ditetapkan jadwal," ujarnya. (*)
Baca juga: Bus Rejeki Lancar Ludes Terbakar saat Parkir di Terminal Tirtonadi Solo, Api Muncul dari Belakang
Baca juga: Polda Jateng Lakukan Patroli di Permukiman Terdampak Banjir Demak, Cegah Kejahatan di Tengah Bencana
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.