Pemilu 2024

Banjir Tak Kunjung Surut, KPU Tunda Pemilu 2024 di 9 Desa di Demak. Berikut Daftarnya

KPU Demak memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 di sembilan desa di Kabupaten Demak ditunda akibat banjir.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati memberi keterangan kepada wartawan di Demak, Senin (12/2/2024). Siti mengatakan, KPU Demak memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 di sembilan desa terdampak banjir di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditunda imbas dari banjir yang melanda. Pemilu susulan dilakukan maksimal H+10 dari pencoblosan utama yang dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemungutan suara Pemilu 2024 di sembilan desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dipastikan ditunda.

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari banjir yang melanda kawasan tersebut sejak Kamis (8/2/2024).

Hingga Senin (12/2/2024) atau H-2 pencoblosan, banjir Demak belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak Siti Ulfaati mengatakan, pemungutan suara bagi warga terdampak banjir tidak memungkinkan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut lantaran posisi pengungsi dari sembilan desa itu tersebar di berbagai wilayah.

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mengungsi di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Hanya di Satu Kecamatan pada Kabupaten Ini, Pemilu Dipastikan Diundur karena Hal tak Terduga

Siti menyebut, sembilan desa yang mengalami penundaan pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, Ketanjung.

"Posisi mereka itu tercerai berai. Kalau dari data kami, ada 108 TPS (tempat pemungutan suara) yang terdampak banjir dan sekitar 26 ribu pemilih," kata Siti, Senin (12/2/2024).

Lokasi pengungsian yang tak terkonsentrasi ini membuat KPU Demak kesulitan melakukan identifikasi.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya KPU Jateng, pemerintah daerah, saksi dari pasangan calon presiden disepakati, dilakukan pemilu susulan di sembilan desa tersebut

"Saat ini, kotak pemilihan masih di KPU Kabupaten Demak, kami belum berani menurunkan ke kecamatan mengingat banjirnya 1 meter lebih, jadi tidak memungkinkan ditaruh di sana (kecamatan)," katanya.

Baca juga: Polwan Polres Kudus Diterjunkan, Pastikan Makanan Warga dan Sopir Truk Korban Banjir Demak Terjamin

Untuk jadwal susulan pemungutan suara, pihaknya masih belum bisa menetapkan karena harus melakukan mapping terlebih dahulu, terutama terkait bersebaran pengungsi.

"Kalau dari peraturan, paling lambat 10 hari, yakni 24 Februari."

"Cuma, ada 50 titik pengungsian jadi kami harus berhitung dari 26 ribu pemilik suara itu di mana saja, baru bisa ditetapkan jadwal," ujarnya. (*)

Baca juga: Bus Rejeki Lancar Ludes Terbakar saat Parkir di Terminal Tirtonadi Solo, Api Muncul dari Belakang

Baca juga: Polda Jateng Lakukan Patroli di Permukiman Terdampak Banjir Demak, Cegah Kejahatan di Tengah Bencana

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved