Berita Pekalongan

225 Calon Haji Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Sudah Lunasi Biaya Haji

Kemenag Kota Pekalongan mencatat 70 persen calon jemaah haji keberangkatan 2024 sudah melunasi biaya haji.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN
Suasana di layanan haji dan umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Senin (12/2/2024). Kemenag Kota Pekalongan mencatat, 70 persen calon jemaah haji 2024 telah melunasi biaya haji hingga pelunasan tahap pertama berakhir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mencatat 70 persen calon jemaah haji keberangkatan 2024 sudah melunasi biaya haji.

Ada 225 calon haji dari 327 jemaah yang telah membayar lunas dan siap berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky mengatakan, pelunasan biaya haji tahap pertama berakhir hari ini, Senin (12/2/2024).

Selanjutnya, akan dibuka pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini, serta prioritas untuk jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Apabila pada batas waktu tersebut, calon jemaah haji tidak melunasi biaya haji yang tertanggung maka kepesertaan haji, dapat digantikan calon jemaah haji cadangan," ucapnya.

Dari catatan Kemenag Kota Pekalongan, ada 133 calon haji cadangan.

Dari jumlah tersebut, 54 di antaranya telah melunasi biaya haji 2024.

Baca juga: Hari Kedua Masa Tenang, Baliho Caleg DPR RI Masih Terlihat di Exit Tol Bojong Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekalongan Kirim Surat Penting ke 2050 RT dan RW. Begini Isinya

Kasiman menambahkan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai Hari Selasa, 9 Januari 2024.

Dimana, biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93.410.286,00.

Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaj), rata-rata sebesar Rp56.046.172,00.

Menurutnya, dalam masa pelunasan biaya ini, ada beberapa kemungkinan, di antaranya yang bersangkutan tidak melunasi tetapi ingin menunda keberangkatan.

"Jika yang bersangkutan tidak ingin menunda tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak melunasi maka ia dianggap mengundurkan diri dengan alasan tertentu, seperti karena faktor ekonomi, kesehatan, ataupun meninggal dunia."

"Kalau sudah mengundurkan diri, yang bersangkutan sudah tidak punya hak lagi untuk berangkat sesuai porsinya."

"Kalau mau mendaftar lagi, harus mendaftar baru," ungkapnya. (Aisya)

Baca juga: Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng Diwarnai Pelemparan Celana Dalam, Mahasiswa Kecewa Rezim Jokowi

Baca juga: Deal! Gali Freitas Sepakat Perpanjang Kontrak dengan PSIS Semarang Hingga 2026

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved