Pemilu 2024
Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekalongan Kirim Surat Penting ke 2050 RT dan RW. Begini Isinya
Bawaslu Kota Pekalongan sebar 2050 surat edaran kepada seluruh RT dan RW di wilayah tersebut terkait larangan politik uang di Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan meminta untuk peserta pemilu 2024 tidak melakukan money politik pada saat masa tenang hingga hari H pemungutan suara.
Sebagai antisipasi pencegahan, Bawaslu Kota Pekalongan meningkatkan pengawasan dan memberi surat imbauan berisi larangan politik uang kepada 2050 ketua RT dan RW di wilayah tersebut.
"Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Jadi, Bawaslu Kota Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Jelang Imlek, Harga Daging Ayam dan Ikan Bandeng di Pasar Grogolan Pekalongan Naik
Menurutnya, banyak hal yang perlu diwaspadai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
Satu di antara kegiatan yang perlu diwaspadai karena dapat mencederai demokrasi adalah praktik money politik atau politik uang.
Masyarakat biasan menyebutnya sebagai 'serangan fajar'.
"Inovasi yang kami lakukan terkait hal ini adalah semua pengawas TPS memberikan 2050 surat imbuan larangan politik uang kepada ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan."
"Upaya lewat pemberikan surat imbauan tersebut mungkin satu-satunya Bawaslu yang ada di Jawa Tengah."
"Tidak hanya itu, pengawas TPS setelah memberi tahukan dan memberikan surat imbauan tersebut akan foto dan diposting di akun sosial medianya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Warga Pekalongan ini Memiliki Nama Unik, Hanya Satu Huruf Q, KPU Kira Salah Tulis
Miftahuddin mengajak masyarakat di Kota Pekalongan untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang.
Apabila hal itu dilakukan, bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, patroli money politik juga menjadi atensi betul dalam masa tenang dan jika ada, kami akan tindak tegas hal itu," imbuhnya.
Menurutnya, banyak ketua RT dan RW menyambut baik edaran surat imbauan itu.
"Ketua RT senang dengan adanya imbauan tersebut. Ada juga yang takut terkait imbauan surat tersebut. Tapi, alhamdulilah, banyak sekali yang menyambut itu," ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut yakni, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, menaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan menyosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politik.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.