Berita Semarang

Sopir di Semarang Nekat Curi Mobil Dokter RSUP Kariadi, Sakit Hati Dibilang Kerja Tak Becus

Sopir di Semarang nekat mencuri bosnya yang merupakan dokter di RSUP Kariadi. Ia melakukan aksi nekat tersebut karena dipecat dari pekerjaan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Muhammad Zaenudin alias Udin pencuri mobil milik bosnya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). Udin mencuri mobil Toyota Avanza milik bosnya sendiri yang seorang dokter di RSUP Kariadi Semarang lantaran sakit hati dipecat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang sopir di Semarang nekat mencuri mobil milik bosnya sendiri yang merupakan seorang dokter di RSUP Kariadi, Semarang.

Muhammad Zaenudin alias Udin (34) mencuri mobil Toyota Avanza nopol H-8963-NY milik bosnya.

Ia melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karena dituduh kerja tak jujur, sehingga dipecat.

Baca juga: Detik-detik Tukang Adu Jago Lari Tunggang Langgang Melihat Mobil Polisi di Kajen, Kurungan Ditinggal

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian.

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah  korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III,  Lempongsari, Gajahmungkur Kota Semarang, Minggu  (28/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Selepas melakukan pencurian, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

Baca juga: Tahu Motor Tak Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Tuntun Hasil Curian ke Rumah, Berakhir di Penjara

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya. 

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polisi. 

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. 

"Iya tersangka lari ke sumedang, kami tangkap di sana," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Aris. (*)

Baca juga: Karma! Begal Payudara di Semarang Tertabrak Mobil saat Kabur dari Kejaran Korban, Kini Dibui

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved