Senin, 11 Mei 2026

Pilpres 2024

Mahfud MD Pecat Lima Staf Khusus di Akhir Jabatannya, Imbas Mundur dari Menko Polhukam

Mengakhiri masa jabatannya, Mahfud MD memecat lima staf khusus Menko Polhukam, Jumat (2/2/2024).

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat mengemasi barang di Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (2/2/2024), setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke presiden. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Di detik akhir jabatannya, Mahfud MD memecat lima staf khusus Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Kemanaan (Menko Polhukam), Jumat (2/2/2024).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu mengatakan, lima staf khusus itu diangkat karena melekat dengannya.

Itu sebabnya, saat Mahfud mundur, kelimanya juga diberhentikan dari tugas.

Pengangkatan dan pemberhentian kelimanya menjadi kewenangan Mahfud MD.

Lima staf khusus yang diberhentikan Mahfud MD itu adalah Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi Rizal Mustary, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Kerjasama Lembaga Budi Kuncoro, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya Imam Marsudi, dan Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Politik Erwin Moeslimin.

Baca juga: Satu Permintaan Mahfud MD ke Presiden Jokowi saat Mundur dari Menko Polhukam, Terkait Revisi UU MK

Baca juga: Ketemu Presiden Jokowi 10 Menit, Menko Polhukam Mahfud MD Serahkan Surat Mundur Berisi 3 Poin

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berpamitan dengan para pejabat dan pegawai di Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat.

"Dan mulai hari ini, Staf Khusus saya akan saya pecat semua, ikut dengan saya."

"Pak Marsudi ini staf khusus saya. Mulai hari ini, saya pecat karena ikut saya."

"Kemudian, Pak Rizal Mustari. Kemudian Pak Erwin, Pak Budi Kuncoro, itu saya sudah minta agar dibuat surat pemberhentian," kata dia.

Mahfud mengatakan, keempat orang tersebut telah melekat dengannya sejak lama.

Selain itu, pengangkatan mereka sebelumnya sebagai Staf Khusus Menko Polhukam juga merupakan kewenangan Menko Polhukam.

"Karena mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang Menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," sambung dia. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Pabrik Kayu di Bedono Purworejo Ludes Terbakar, Warga Lihat Kepulan Asap Muncul Tengah Malam

Baca juga: Polda Jateng Ingatkan Peningkatan Penyebaran Paham Radikal, Diperkirakan Meningkat di Momen Pemilu

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved