Berita Banyumas
SOSOK Pengusaha Purwokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp4 Miliar, Ini Kasusnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan seorang pengusaha Purwokerto, Banyumas tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pengusaha Purwokerto, berinisial MY (57), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini disangkakan membuat kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula pada 2016 lalu.
Baca juga: Dalami Dugaan Dana Hibah KONI Jadi Bancakan, Kejari Kudus akan Periksa Lagi Mantan Bupati Hartopo
MY yang merupakan Direktur CV Alam Rizki yang mengajukan kredit kepada PT BPD Jateng (Bank Jateng) senilai Rp10 miliar.
Alasannya, untuk proyek pembangunan jalur ganda kereta api dari Cirebon-Kroya yakni pekerjaan menyetok batu balas atau kricak dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.
Pada Desember 2016 lalu, tersangka menghubungi rekannya SW seorang pekerja Ditjen Perkeretapian yang berada di Balai Perkeretaapian Semarang.
Tujuannya, meminta bantuan dibuatkan sejumlah dokumen untuk keperluan mengajukan kredit.
Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Diperiksa Kejari sebagai Saksi
Kemudian, dibuatkan purchasing order yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan proyek batu kricak senilai lebih dari Rp60 miliar.
"Oknum ini seolah-olah sebagai PPK.
Ia embuat surat keterangan agar tersangka dapat dimuluskan kredit di bank tersebut," ujar Kajari kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Kejari Kudus Cium Praktik Jual Beli Jabatan di PDAM Tirta Muria, 12 Saksi Diperiksa
Pada Desember 2016, tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang isinya tidak benar.
Selain dokumen yang isinya tidak benar, juga tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan di dalam surat keputusan direksi PT BPD Jateng Nomor 0358 tahun 2015 Pasal 4 ayat 6.
Syarat-syarat itu harus menggunakan kontrak dan surat perintah kerja asli.
Namun, oleh tersangka menggunakan purchasing order yang foto copy.
Meski demikian kredit tersangka tetap bisa dicairkan Rp10 miliar oleh Bank jateng.
Kredit Macet
Kemudian, seiring berjalannya waktu kredit tersebut mengalami kemacetan.
Meski tersangka hanya mampu membayarkan Rp6 miliar.
"Ada Rp4 miliar yang tidak diselesaikan, kemudian Rp4 miliar tersebut diselesaikan oleh pihak asuransi.
Jadi syarat tersangka dengan Bank Jateng ini tidak benar.
Harusnya ada surat pemenang lelang, surat keterangan kerja itu tidak asli hanya fotocopy," terangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, MY kemudian melakukan pelunasan dan beberapa waktu lalu telah menyerahkan Rp100 juta pada saat jatuh tempo.
Pada saat penyidikan MY kembali menitipkan uang Rp400 juta kepada penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka, MY kemudian kembali menitipkan uang senilai Rp3,5 miliar kepada penyidik.
Sehingga seluruh piutang dinyatakan lunas.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Perlu diketahui bahwa penyelidikan ini sudah kita lakukan akhir Juli 2023.
Saat ini kami telah menetapkan satu orang tersangka untuk sementara, yaitu tersangka berinisial MY," jelasnya.
Pihaknya tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lainnya atas kasus tersebut.
Pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam hal ini Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kuasa Hukum MY, Aan Rohaeni mengatakan, menurutnya kredit modal kerja kepada Bank jateng sejak November 2020 sudah dilunasi, yakni Rp6 miliar dari uang kliennya.
Kemudian sisanya Rp4 miliar dibayar jaminan kredit dari Jamkrindo.
"Nah yang kami kembalikan sampai lunas hari ini itu adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo.
Penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sudah sesuai arahan kejaksaan Tinggi Jateng sebagaimana termuat dalam berita acara tanggal 23 September 2020," katanya.
Aan menambahkan akan mendampingi kliennya mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelidikan pihak Kejari Purwokerto.
"Baru tersangka kemarin, pada prinsipnya kami mendapingi tersangka mendapatkan hak-hak tersangka terpenuhi.
Namun pada prinsipnya dalam setiap proses kami selaku penasehat hukum untuk koperatif dan katakan yang sebenar-benarnya," imbuhnya. (*)
Tunjangan Rumah DPRD Banyumas sebagai Ganti Rumah Dinas, Pakar Unsoed Purwokerto: Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Punya Gedung Baru, RS Hermina Purwokerto Banyumas Tambah Poliklinik dan Klinik Tumbuh Kembang |
![]() |
---|
Lebih dari Separo Muridnya Istimewa, SDN 5 Arcawinangun Banyumas Jadi Rumah Kedua bagi ABK |
![]() |
---|
6 Bulan Ikut Pelatihan, 170 Pelaku UKM di Banyumas Digembleng Strategi Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
BUMDes Kediri Banyumas Bangkit, Dapat Bantuan 5.000 Benih Ikan Nila dari Biro Umum Setda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.