Berita Banyumas

SOSOK Pengusaha Purwokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp4 Miliar, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan seorang pengusaha Purwokerto, Banyumas tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Konferensi pers kasus seorang pengusaha asal Purwokreto, berinisial MY (57), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (1/2/2024). Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini disangkakan membuat kerugian negara mencapai Rp4 miliar. 

Kemudian sisanya Rp4 miliar dibayar jaminan kredit dari Jamkrindo. 

"Nah yang kami kembalikan sampai lunas hari ini itu adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo.

Penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sudah sesuai arahan kejaksaan Tinggi Jateng sebagaimana termuat dalam berita acara tanggal 23 September 2020," katanya.

Aan menambahkan akan mendampingi kliennya mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelidikan pihak Kejari Purwokerto

"Baru tersangka kemarin, pada prinsipnya kami mendapingi tersangka mendapatkan hak-hak tersangka terpenuhi. 

Namun pada prinsipnya dalam setiap proses kami selaku penasehat hukum untuk koperatif dan katakan yang sebenar-benarnya," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved