Berita Semarang

ASN Pemkot Semarang Tak Netral Viral di Media Sosial, Wali Kota Langsung Pimpin Deklarasi Netralitas

Netralitas ASN Pemkot Semarang di Pemilu 2024 tengah viral di media sosial. Itu sebabnya, Wali Kota Semarang langsung memimpin deklarasi ASN Netral.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memimpin deklarasi netralitas ASN di Pemilu 2024 di ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Rabu (31/1/12024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta warga melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat jika menjumpai ada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tidak netral dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

Saat ini, persoalan netralitas ASN di Kota Semarang tengah hangat diperbincangkan, terutama di media sosial.

Hal itu disampaikan Ita, sapaannya, seusai memimpin Deklarasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Semarang, di ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Rabu (31/1/12024).

Dalam deklarasi tersebut, Ita menekanakan pentingnya netralitas ASN, di tengah viralnya kabar ASN Kota Semarang tak netral.

"Makanya, segera kami lakukan (deklarasi) untuk mengingatkan kembali. Sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga.

"Kami pada saat lalu juga pernah (deklarasi netral) sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati," katanya.

Baca juga: Temukan Aparat TNI Polri Berpihak di Pemilu 2024? Lapor Saja ke Posko Netralitas di 35 Titik Jateng

Deklarasi ini juga dihadiri Bawaslu Kota Semarang yang diminta memberikan pemahanan terkait netralirasi ASN dan kondisi netralitas ASN Kota Semarang saat ini.

Laporan dari Bawaslu, ada dua kasus netraliras ASN.

Dua kasus tersebut terjadi sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

"Itu sudah ditindaklanjuti, ada punihsment, tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai)."

"Kemudian, ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL, non-ASN sehingga bisa diberhentikan," jelasnya.

Ita meminta masyarakat segera melapor ke Bawaslu Kota Semsarang jika menjumpai ASN tak netral soal Pemilu 2024.

Mekanismenya, pelanggaran Pemilu diproses oleh Bawaslu.

Baca juga: Korban Percabulan Pimpinan Ponpes di Semarang Kembali Trauma, JPPA Jateng Minta Sidang Ramah Korban

Selanjutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.

Deklarasi ini pun dipimpin langsung Ita sebagai peringatan kepada seluruh ASN bahwa abdi negara harus memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga netralitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved