Berita Banyumas

Ayah di Purwokerto Banyumas Setubuhi Anak Tiri Selama 6 tahun, dari Usia 10 hingga 16 Tahun

Aksi bejat dilakukan seorang pria terhadap anak tirinya di Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas. Selama 6 tahun dia setubuhi anak tiri.

ist/dok polresta banyumas
Seorang ayah berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas diperiksa polisi. Ia ditangkap karena tega setubuhi anak tiri selama enam tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang ayah berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap karena tega setubuhi anak tiri selama enam tahun.

Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca juga: Pelarian Pelaku Penyekapan dan Persetubuhan Anak di Pati Berakhir. Dibekuk di Atas Kapal di NTT

ayah setubuhi anak tiri di berkoh purwokerto banyumas_0
Seorang ayah berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas diperiksa polisi. Ia ditangkap karena tega setubuhi anak tiri selama enam tahun.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya.

Korban menceritakan bahwa selama ini sering diajak hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan," kata Kasatreskrim, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Pria di Banyumas Setubuhi 6 Gadis, Modusnya Mengajak Ziarah dan Jalan-jalan

Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya.

Namun ternyata pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasatreskrim.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.

"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya", jelas Kasatreskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pria di Banjarnegara Tega Setubuhi Anak Tiri, Padahal Adik Korban di Rumah Sakit

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved