Berita Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap 19 Pelajar Pelaku Tawuran Sekolah Antar-kabupaten di Jalan Lingkar Sumpiuh

Polresta Banyumas menangkap 19 pelajar pelaku tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas. 3 pelajar di antaranya ditetapkan tersangka.

ist/dok polresta banyumas
Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus tawuran pelajar di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas. Satreskrim menangkap total 19 remaja pelajar SMK dari Banyumas dan Kebumen yang terlibat tawuran. Mereka dimintai keterangan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 19 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tawuran dua kelompok pelajar tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB Jumat (26/1/2024) dini hari.

Tawuran melibatkan dua sekolah antar-kabupaten yakni kelompok SMK Giripuro Sumpiuh dan SMK Tamtama Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang terjadi di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas.

Baca juga: Bodi Cungkring Sok Jagoan, 18 Remaja di Banyumas Ditangkap Saat Hendak Tawuran

senjata tajam yang dipakai pelaku tawuran antar-pelajar di banyumas
Senjata tajam dan petasan yang digunakan pelaku tawuran antar-pelajar SMK di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas. Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Mereka saling kejar dengan membawa senjata tajam.

Atas laporan warga kepada Polsek Sumpiuh sehingga ditindaklanjuti oleh tim Resmob dan dilakukan penangkapan," kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).

Selanjutnya, Unit Resmob Polresta Banyumas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan 19 remaja.

16 diantaranya berstatus sebagai saksi yaitu MDS (15), JJS (16), SFL (17), ARD (16), NFL (17), dan AHM (17) mereka merupakan warga Kecamatan Kemranjen.

Baca juga: Tawuran Remaja di Gang Karet Kota Magelang Terekam CCTV, Mobil Warga Dirusak Menggunakan Pedang

Kemudian FRL (16), remaja asal Kecamatan Sumpiuh.

EKY (16), PRM (17), FJR (16), dan MRM (16) warga Kecamatan Tambak.

Dan pelajar dari Kabupaten Kebumen yaitu EKY (16), NFS (17), HNK (16), ALP (16) dan AZM (17).

Sementara 3 lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu MHN (17), warga Kecamatan Kemranjen, FDL (16), warga Kecamatan Tambak dan TGR (16) warga Kecamatan Tambak.

"Modus operandi pelaku menguasai sajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok SMK taruna Karanganyar," kata Kasatreskrim.

Barang bukti 2 buah parang, 1 buah celurit dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Baca juga: Digerebek Polisi, Anggota Geng Motor di Cilacap yang Hendak Tawuran Lari Terbirit-birit

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved