Berita Banyumas
Polresta Banyumas Tangkap 19 Pelajar Pelaku Tawuran Sekolah Antar-kabupaten di Jalan Lingkar Sumpiuh
Polresta Banyumas menangkap 19 pelajar pelaku tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas. 3 pelajar di antaranya ditetapkan tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 19 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tawuran dua kelompok pelajar tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB Jumat (26/1/2024) dini hari.
Tawuran melibatkan dua sekolah antar-kabupaten yakni kelompok SMK Giripuro Sumpiuh dan SMK Tamtama Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang terjadi di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas.
Baca juga: Bodi Cungkring Sok Jagoan, 18 Remaja di Banyumas Ditangkap Saat Hendak Tawuran

"Mereka saling kejar dengan membawa senjata tajam.
Atas laporan warga kepada Polsek Sumpiuh sehingga ditindaklanjuti oleh tim Resmob dan dilakukan penangkapan," kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).
Selanjutnya, Unit Resmob Polresta Banyumas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan 19 remaja.
16 diantaranya berstatus sebagai saksi yaitu MDS (15), JJS (16), SFL (17), ARD (16), NFL (17), dan AHM (17) mereka merupakan warga Kecamatan Kemranjen.
Baca juga: Tawuran Remaja di Gang Karet Kota Magelang Terekam CCTV, Mobil Warga Dirusak Menggunakan Pedang
Kemudian FRL (16), remaja asal Kecamatan Sumpiuh.
EKY (16), PRM (17), FJR (16), dan MRM (16) warga Kecamatan Tambak.
Dan pelajar dari Kabupaten Kebumen yaitu EKY (16), NFS (17), HNK (16), ALP (16) dan AZM (17).
Sementara 3 lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu MHN (17), warga Kecamatan Kemranjen, FDL (16), warga Kecamatan Tambak dan TGR (16) warga Kecamatan Tambak.
"Modus operandi pelaku menguasai sajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok SMK taruna Karanganyar," kata Kasatreskrim.
Barang bukti 2 buah parang, 1 buah celurit dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Baca juga: Digerebek Polisi, Anggota Geng Motor di Cilacap yang Hendak Tawuran Lari Terbirit-birit
tawuran pelajar
Polresta Banyumas
Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan
Tawuran Banyumas
jalan lingkar sumpiuh
Sumpiuh
Banyumas
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.