Berita Banyumas

Bodi Cungkring Sok Jagoan, 18 Remaja di Banyumas Ditangkap Saat Hendak Tawuran

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 18 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. 

Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat menangkap remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 18 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.


Adapun remaja tersebut berinisial MDS (15), JJS (16), SFL (17), ARD (16), NFL (17), dan AHM (17) mereka merupakan warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. 


Kemudian FRL (16), remaja asal Kecamatan Sumpiuh. 


EKY (16), PRM (17), FJR (16), dan MRM (16) mereka bertiga merupakan warga Kecamatan Tambak. 


Ada sejumlah pelajar dari Kabupaten Kebumen yakni EKY (16), NFS (17), HNK (16), dan ALP (16). 


Kemudian polisi menetapkan tiga orang remaja sebagai pelaku yakni MHN (17), warga Kecamatan Kemranjen, FDL (16), warga Kecamatan Tambak dan TGR (16) warga Kecamatan Tambak. 


Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena membawa sajam parang dan celurit. 

Baca juga: Cak Imin Temui Petani Dieng, Bahas Problem Dunia Pertanian


Tiga barang bukti yang disita yaitu dua jenis parang dan satu buah celurit.


Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus tawuran tersebut terjadi, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB yang melibatkan dua kelompok pelajar. 


"Telah terjadi penyerangan kelompok Giri Puro terhadap kelompok SMK Tamtama Karanganyar yang terjadi di Jalan Lingkar Sumpiuh," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (28/1/2024).


Dalam aksi tawuran tersebut, para remaja saling kejar dengan membawa senjata tajam.

Baca juga: 55 Rumah di Tritih Wetan Cilacap Rusak Diterjang Puting Beliung


Warga yang melihat peristiwa kemudian melaporkannya ke Polsek Sumpiuh, hingga diteruskan ke Tim Resmob Polresta Banyumas.


Hingga beberapa jam kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap 18 remaja dibawah umur yang diduga terlibat aksi tawuran.


Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved