Berita Jateng
Butuh Uang Biaya Persalinan Istri, Pemuda Semarang Nekat Todong Golok Rampas Ponsel
Dengan goloknya, Reza menodong dengan golok kepada korban di depan warung bebek dan ayam, Jalan Sriwijaya, Wonodri, Semarang Selatan, Selasa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pemuda asal Semarang, Reza nekat menodong dengan senjata tajam. Ia mengaku butuh uang untuk biaya persalinan istri.
Dengan goloknya, Reza menodong dengan golok kepada korban di depan warung bebek dan ayam, Jalan Sriwijaya, Wonodri, Semarang Selatan, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 03.15 WIB.
Warga Bergota Semarang tersebut menyebut, timbul niat jahat menodong ketika korban sedang tiduran sembari bermain ponsel.
Baca juga: Aksi Yuyung Todong Airsoft Gun ke Korban di SPBU Purwokerto Banyumas, Berlanjut ke Basement Hotel
Tersangka lantas mematikan motornya lalu mengeluarkan golok sebelum menghampiri korban.
"Saya langsung bilang 'pak hapenya pak!'.
Bukannya menyerahkan saya malah langsung ditubruk," kata Reza saat dihadirkan pada konferensi pers di Posko Patwal Satlantas Polrestabes Semarang di Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (19/1/2024).
Tersangka ternyata salah pilih korban.
Baca juga: SOSOK Siti Elina, Wanita yang Todong Paspampres di Depan Istana Presiden, Orangnya Tertutup
Sebab, postur tubuh korban lebih besar daripada tersangka.
Tak ayal, tersangka langsung dipiting dan dibanting oleh korban.
"Korban juga berteriak-teriak.
Pengguna jalan yang lewat berhenti lalu memukuli saya," ucap warga Bergota, Kecamatan Semarang Selatan ini.
Ia mengaku, golok yang dibawanya untuk menodong adalah bekas peralatan menebang pohon pada siang hari sebelum kejadian.
Alat tersebut juga tak digunakan untuk membacok korban melainkan hanya untuk mengancam.
"Jadi tidak berniat bawa golok," kilah pria yang bekerja sebagai ojek online ini.
"Istri sedang hamil 5 bulan, jadi pas keluar cari angin timbul niat untuk nodong," lanjutnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan, tersangka dijerat pasal pemerasan yakni pasal 368 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun," tandasnya. (*)
ASN Pemprov Jateng Sebentar Lagi Bisa WFA, Skema dan Instasi yang Bisa Menerapkan sedang Dikaji |
![]() |
---|
Beras Merek Raja Diduga Oplosan Beredar di Jateng, Disperindag Lakukan Uji Lab |
![]() |
---|
Nunggak Pajak Kendaraan Siap-siap Kena Tilang, Bapeda Jateng Gelar Operasi Gabungan Hingga Desember |
![]() |
---|
Sosok Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Diungkap Teman Masa Kecil, Kini Minta Pulang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Menerka Siapa Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.