Pilpres 2024

Ditangkap di Jember Jatim, Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Pemuda 23 Tahun

Polisi menangkap pemuda berinisial AWK (23), terduga pengancam penembakan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra
Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menggelar orasi kebangsaan di Ponpes Darussalam, Dukuhwaluh, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Polisi menangkap pemuda berinisial AWK (23), terduga pengancam penembakan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Pemuda tersebut ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Penangkapan pemuda yang mengancam menembak Anies Baswedan itu dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

Imam mengatakan, AWK diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," katanya usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Capres Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan saat Live di Tiktok, Timnas AMIN Lapor Polisi

Dia tidak menjelaskan detail kronologi penangkapan pria 23 tahun tersebut.

Imam hanya memastikan, dalam prosesnya, pelaku akan dijerat pasal UU ITE.

"Yang pasti, pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," ujarnya.

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menangkap pelaku yang diketahui berinisial AWK di Jember.

"Umur 23 tahun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu siang.

Polisi menyebutkan, AWK telah mengakui perbuatannya.

Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.

AWK telah mengakui akun yang menggunakan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu miliknya.

Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka.

Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.

Anies Apresiasi Polri

Sementara, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pemuda yang mengancam di TikTok.

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, kebebasan berbicara tidak boleh dibayang-bayangi ancaman.

"Saya apresiasi sekali Pak Kapolri dan Mabes Polri yang bertindak cepat dan tuntas untuk seluruh aparat bawahnya," kata Anies saat kampanye di Lampung, Minggu (14/1/2024) pagi.

Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Serangan ke Prabowo Soal Lahan 340 Ribu Hektar Dianggap Fitnah

Anies mengatakan, semua orang diperbolehkan berbicara dan mengungkapkan pandangan. Menurutnya, hal itu dilindungi oleh Undang-Undang.

Namun, dalam praktiknya, masih ada intimidasi serta ancaman untuk bisa bebas berpendapat.

"Dan kita semua, menginginkan adanya kebebasan berbicara. Kebebasan berbicara itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman keselamatan. Mereka dibebaskan berbicara, salah satunya tidak ada ancaman kekerasan," kata Anies.

Dia juga berharap, kasus serupa tidak terulang.

"Kami berharap, situasi ini juga tidak berkelanjutan. Ini juga pesan bagi semua. Silakan mengeluarkan pandangan tapi jaga sikap," kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, capres Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan saat menggelar live di media sosial Tiktok, Jumat.

Terkait ancaman ini, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke polisi, Jumat (12/1/2023). (Kompas.com/Achmad Faizal, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jatim: Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE".

Baca juga: BERITA DUKA, Lifter Indonesia Peraih Dua Medali Perak Olimpiade Lisa Rumbewas Tutup Usia

Baca juga: Sidak Argorejo, Dispertan Kota Semarang Tak Lagi Temukan Penjual Daging Anjing: Beralih ke Menthok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved