Berita Jateng

Biasa Buat Gaya-gayaan Siswa, Motor Berknalpot Brong di Sekolah Bakal Digembok

Civitas akademika ikut mendukung gerakan jateng zero knalpot brong yang digelar di depan kantor Gubernuran, Minggu (14/1/2024).

Rahdyan Trijoko/Tribun Jateng
Civitas akademika ikut mendukung gerakan jateng zero knalpot brong yang digelar di depan kantor Gubernuran, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Civitas akademika ikut mendukung gerakan jateng zero knalpot brong yang digelar di depan kantor Gubernuran, Minggu (14/1/2024).

Bentuk dukungan itu adalah dikeluarkannya surat edaran dan selebaran larangan penggunaan knalpot brong di sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengikuti kegiatan itu dihadiri perwakilan kepala sekolah dan peserta didik.

Deklarasi itu juga diikut 13 cabang Dinas di 35 Kabupaten Kota secara serentak.


"Kami berkomitmen melalui surat edaran, flyer yang disebar di seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah," ujarnya.

Baca juga: Polres Kebumen dan Elemen Masyarakat Deklarasi Kebumen Zero Knalpot Brong 2024


Sejak awal pihaknya telah mengawal bahwa tidak ada kendaraan masuk ke dalam sekolah. Adanya surat edaran itu ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan, dan cabang dinas agar bisa disampaikan kepada orang tua siswa.


"Orang tua juga bisa terus mengawasi dan mengawal di satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan. Karena banyak dampak yang dirugikan dari knalpot brong," tuturnya.


Tentu larangan penggunaan knalpot brong ini tidak sebatas imbauan maupun larangan. Pihaknya akan memberikan sanksiĀ  kepada siswa yang membadel karena membawa kendaraan berknalpot brong ke sekolah.


"Kami akan gembok kendaraanya dan nanti diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved