Berita Nasional
Jatah Cuti ASN di 2024 Bertambah 10 Hari Lewat Skema Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Jatah cuti tahunan ASN tahun 2024 bertambah 10 hari. Hal ini terjadi karena adanya cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Jatah cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 bertambah 10 hari.
Hal ini terjadi karena adanya cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," bunyi keterangan Keppres, dikutip Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Pemerintah Putuskan Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Simak Jadwalnya
Baca juga: Aturan Sudah Diteken, Presiden Pastikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Naik
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelasnya.
Berikut daftar cuti bersama ASN 2024 sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2024:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Tari Oktaviani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024".
Baca juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Embarkasi Berbeda, Berapa untuk Jemaah di Embarkasi Solo?
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024: Masih Stagnan, UBS Naik Tipis
Dalam Mabuk Sebut 'Ingin Rampok Uang Negara', Ujungnya Anggota DPRD Ini Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.