Berita Nasional

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Editor: rika irawati
Tangkapan Layar Video
Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Rafael Alun hari ini, Senin (8/1/2024), divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Baca juga: Sempat Menangis dan Peluk Sang Ayah, Mario Dandi Tolak Diambil Sumpah Jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Tak hanya penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp18,9 miliar. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Positif Polio di Klaten Jalani Fisioterapi, Dinkes: 30 Anak Lain Dicek Uji Sampel

Baca juga: 11 Anjing yang Diselamatkan dari Truk di Tol Kalikangkung Semarang Mati, Ratusan Lain Malnutrisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved