Pemilu 2024

Bawaslu Batang Perpanjang Pendaftaran PTPS di 2 Kecamatan, Berminat?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Kecamatan Bandar dan Bawang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui wartawan, Selasa (20/9/2022). Mahbrur mengatakan, pihaknya memperpanjang pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Bandar dan Bawang karena kuota belum terpenuhi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 8 Januari 2024.

Perpanjangan ini hanya berlaku untuk dua kecamatan, yaitu Bandar dan Bawang.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan lantaran jumlah pendaftar PTPS belum memenuhi kuota.

Untuk kedua kecamatan tersebut, mereka masih membutuhkan 43 petugas yang akan ditempatkan di 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan desa.

"Kami masih membutuhkan 43 PTPS lagi untuk mengisi TPS yang belum ada pendaftarnya."

"Masyarakat yang berminat bisa mendaftar ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," tutur Mahbrur, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Sulitnya Cari Pengawas TPS di Batang Sesuai Kriteria, Banyak Tak Tamat SMA

Mahbrur menjelaskan, persyaratan untuk menjadi PTPS antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Jumlah pelamar PTPS di Batang sudah melebihi kebutuhan. Sampai 6 Januari kemarin, ada 2.903 pelamar untuk 2.569 PTPS yang dibutuhkan."

"Namun, kami tetap membuka perpanjangan pendaftaran untuk dua kecamatan yang masih kurang," jelasnya.

Ini dilakukan karena petugas PTPS yang akan ditempatkan di TPS, diutamakan warga setempat atau TPS berada.

Mahbrur menambahkan, jika setelah perpanjangan pendaftaran kuota PTPS masih belum terpenuhi maka Bawaslu akan mengambil pendaftar dari TPS atau desa lain yang masih berada di wilayah kecamatan yang sama.

"Kami akan mengutamakan pendaftar yang berasal dari desa atau TPS yang sama. Jika tidak ada maka kami akan mengambil dari desa atau TPS lain yang masih satu kecamatan."

"Yang penting, PTPS harus mengawasi TPS di wilayah kecamatan tempat mereka mendaftar," tuturnya.

Baca juga: Viral Bokong Pajero Ringsek di Tol Batang, Ditabrak Bus Haryanto, Ini Kata Polda Jateng

Mahbrur berharap, perpanjangan pendaftaran ini dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved