Berita Jateng

Isak Tangis Bapak yang Aniaya Putranya hingga Tewas di Semarang

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka yang gelap mata melihat tingkah anaknya yang sudah mengancam keselamatan anggota keluarga lainnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
SM tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -SM (59) warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Ia terpaksa berurusan dengan polisi akibat kasus pembunuhan terhadap anak pertamanya GS(22).

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka yang gelap mata melihat tingkah anaknya yang sudah mengancam keselamatan anggota keluarga lainnya.

"Iya, dia (korban) ancam mau bunuh adik dan ibu kandungnya, maka saya pilih duel sama anak saya demi keselamatan keluarga yang lain," ujar Sutikno.

Duel maut bapak anak ini terjadi di rumah mereka di RT2 RW1 Tambangan, Mijen, Kota Semarang, Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 15.00.

Pemantik persoalan ini ketika korban pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Ribuan Perempuan di Pati Siap Menjanda karena Tak Dinafkahi Suami

Ketika di rumah, korban terus meracau hingga adu mulut sama adiknya berinisial JW (18).

Tiba-tiba ibu korban atau istri tersangka berteriak meminta tolong kepada tersangka yang sedang membuat sambal di dapur.

"Anak saya itu sudah mabuk selama tiga hari sama ngepil. Pulang malah mau bunuh adiknya, sempat mau mukul pakai palu. Saya pisah malah dia ambil pisau di meja mau ditusuk ke  adiknya. Adiknya saya suruh pergi," katanya.

Selepas saksi pergi, mereka berdua akhirnya berduel.

Duel dimenangkan sang bapak. 

"Kami sudah biasa diancam dan dipukuli oleh korban, ketika kejadian maksud saya hanya melumpuhkan saja, Saya lupa diri, mau lumpuhkan saja biar tak bikin onar. Sampai kejadian tak bisa mengendalikan emosi ternyata sampai tak bernyawa," katanya.

Selepas kejadian perkelahian, tersangka berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59)
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

Baca juga: Di Hadapan Petani di Banyumas, Jokowi Janjikan Tambahan Subsidi Pupuk Senilai Rp14 Triliun

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP. 

Menurut Wiwit,  tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan. Hal itu tampak  ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice,  apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa  dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.


"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu. Namun, gimana pun saya pasrah," timpal tersangka 

Sebelumnya, ia bahkan sempat mengungsi ke Singorojo, Mijen untuk menghindari konflik dengan anaknya selama tujuh bulan. Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.

"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved