Berita Jateng
Ribuan Perempuan di Pati Siap Menjanda karena Tak Dinafkahi Suami
Ribuan wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggugat cerai suaminya sepanjang 2023. Mayoritas dipicu masalah ekonomi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Ribuan wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggugat cerai suaminya sepanjang 2023. Mayoritas dipicu masalah ekonomi.
Humas Pengadilan Agama Pati, Syamsul Arifin, menyebut bahwa sepanjang 2023, tercatat 2.938 perkara perceraian di Kabupaten Pati.
Dari jumlah tersebut, 2.711 perkara di antaranya telah diputuskan.
Perkara cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan istri, jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang perkara cerai talak atau yang diajukan suami.
Dari total perkara sepanjang 2023 yang sudah diputuskan, 2.011 di antaranya merupakan cerai gugat. Selebihnya cerai talak.
Baca juga: Di Hadapan Petani di Banyumas, Jokowi Janjikan Tambahan Subsidi Pupuk Senilai Rp14 Triliun
”Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak melewati angka cerai gugat. Jumlah cerai gugat mendominasi,” kata dia pada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, kebanyakan kasus perceraian dipicu faktor ekonomi. Para wanita menggugat cerai suaminya dengan alasan tidak dinafkahi.
”Kebanyakan tergugat tidak memberikan nafkah, sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga,” ucap Syamsul Arifin.
Selain faktor ekonomi, ada pula perceraian yang dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mabuk-mabukan, zina, hingga berjudi.
Baca juga: Momen Tubuh Rokhimah Gemetar Terima Sepeda dari Presiden Jokowi di Cilacap
Meskipun kasus cerai tahun ini cukup tinggi, masih lebih banyak angka perceraian pada 2022.
Menurut Syamsul Arifin, tingginya angka perceraian tahun lalu kemungkina tak terlepas dari pandemi Covid-19. Di mana kondisi perekonomian masyarakat terdampak, sehingga berdampak pada gangguan keharmonisan rumah tangga. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.