Minggu, 10 Mei 2026

Berita Bisnis

Sinyal Indosat dan Tri Hilang, LP2K Jateng Sebut Pengguna Bisa Gugat Operator

LP2K Jawa Tengah menilai, konsumen dapat menuntut ke pihak operator Indosat atas kejadian yang merugikan.

Tayang:
ist/rahdyan trijoko pamungkas/Tribun
Kolase logo Indoesat Ooredoo dan kantor pemancar di Semarang yang mengalami kebakaran pada Senin (1/1/2024). Gara-gara kebakaran, pengguna Indosat di Jateng dan DIY sempat mengeluhkan hilangnya sinyal provider ini pada Senin pagi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai, pengguna provider Indosat dan Tri dapat menuntut ke pihak operator atas hilangnya sinyal pada Senin (1/1/2024) pagi.

Sinyal provider Indosat dan Tri di Jateng dan DIY tiba-tiba raib pada pagi hari.

Gangguan sinyal ini lantaran menara pemancar sinyal Indosat di Semarang kebakaran.

Baca juga: Kapolsek Banyumanik Ungkap Penyebab Kebakaran Menara Pemancar Indosat Semarang

Yanti (29) pengguna kartu Indosat merasa jengkel karena kartu dari operator tersebut mati layanannya secara mendadak.

Usaha kulinernya yang mengandalkan pembelian via aplikasi terganggu imbas dari tidak adanya sinyal dari provider tersebut.

"Iya mati dari tadi pagi, mau hubungin konsumen sekaligus mau promosi di media sosial tidak bisa," ujarnya. 

Yanti adalah satu dari sekian ribu pengguna operator tersebut yang mengalami gangguan hari ini.

Baca juga: Kebakaran Ruang Baterai Menara Pemancar Indosat Semarang, Penyebab Hilangnya Sinyal di Jateng DIY

Mayoritas pengguna kelabakan terlebih para pelaku UMKM yang masih aktif bekerja meski hari libur tahun baru.

Belakangan, para konsumen mengetahui bahwa gangguan operator tersebut akibat peristiwa kebakaran menara pemancar Indosat Ooredo Hutchison, di Bukit Sari Banyumanik, Kota Semarang.

"Baru bisa aktif siang hari, tapi konsumen sudah pergi," imbuh Yanti, ibu satu anak ini.

Pengguna Bisa Gugat

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai, konsumen dapat menuntut ke pihak operator atas kejadian yang merugikan.

"Konsumen berhak melakukan gugatan ketika tak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya," jelas Ketua Pengurus Harian LP2K Jateng, Abdun Mufid. 

Ia melanjutkan, gugatan konsumen bisa ditempuh melalui dua jalur meliputi penyelesaian di luar pengadilan yakni lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Baca juga: PENYEBAB Sinyal Indosat dan Tri Hilang di Jateng dan DIY

Sayangnya, lembaga ini di Jateng sudah lama alami stagnasi.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved