Ketua KPK Diduga Peras SYL

Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan

Dewas KPK telah mengambil keputusan etik atas mantan Ketua KPK Firli Bahuri namun putusan ini baru akan dibacakan Rabu (27/12/2023) pekan depan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2019). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengambil putusan etik atas Firli namun baru akan dibacakan pekan depan, Rabu (27/12/2023). 

Surat itu dia kirimkan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan, saya berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari, Kamis.

Selanjutnya, menurut Ari, surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan akan diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.

Proses di Kepolisian Masih Berjalan

Polda Metro Jaya memastikan proses dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasini Limpo yang menempatkan Firli Bahuri sebagai tersangka, masih berjalan.

Baca juga: Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Firli dijadwalkan ulang menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu pekan depan, setelah dia mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kamis kemarin.

Jiak nantinya Firli kembali tidak hadir dari pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan kedua yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB."

"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK Umumkan Hasil Putusan Etik Firli Bahuri Rabu 27 Desember 2023.

Baca juga: Viral, Perangkat Desa Semanding Kebumen Diduga Mesum di Dalam Mobil. Videonya Tersebar di Whatsapp

Baca juga: Dalami Dugaan Dana Hibah KONI Jadi Bancakan, Kejari Kudus akan Periksa Lagi Mantan Bupati Hartopo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved