Ketua KPK Diduga Peras SYL
Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Penolakan ini membuat polisi batal memeriksa Marwata yang sebelumnya diajukan pihak Firli sebagai saksi meringankan atau a de charge.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penolakan sebagai saksi meringankan itu disampaikan Marwata lewat surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima, sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Siap Perbaiki Lembaga Antirasuah bersama Pimpinan Lain
Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Permintaan Firli Bahuri
Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Kamis (14/12/2023).
Saksi yang dijadwalkan dimintai keterangannya di hari itu adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Namun, pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.
"AM itu jadwalnya, hari ini, atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.
Praperadilan Firli Ditolak
Sementara, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Putusan ini dibacakan Imelda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon, dalam hal ini Irjen Karyoto, dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Batal Periksa.
Baca juga: Pasien hingga Pengungsi Jadi Tahanan Tentara Israel di RS Al-Awda Gaza, Alami Krisis Air dan Makanan
Baca juga: 3 Napi Teroris Lapas Kendal Mantap Kembali ke NKRI, Ucapkan Ikrar Setia dan Cium Bendera Merah Putih
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Firli Bahuri
Ketua KPK
pemerasan kpk
kpk vs syahrul yasin limpo
Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN |
![]() |
---|
Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri |
![]() |
---|
Lagi, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri. SYL Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.