Berita Semarang

Live Instagram Cari Musuh, 3 Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi. Ditemukan 5 Celurit dan 1 Parang

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga pemuda tanggung saat live Instagram sambil mengendarai mobil Kijang warna hijau.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Tiga remaja tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023). Ketiganya ditangkap saat live di Instagram sambil membawa senjata tajam dan menantang tawuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga pemuda tanggung saat live Instagram sambil mengendarai mobil Kijang warna hijau.

Namun, bukan aksi itu yang membuat mereka berurusan dengan polisi melainkan lima parang dan satu celurit yang mereka bawa.

Mereka sengaja live di Instagram untuk menggaet musuh tawuran.

Tiga pemuda tanggung tersebut masing-masing berinisial IM (18), warga Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang; EP (18), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang; dan SIAP (18), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca juga: 1 Suporter PSIS Semarang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bus Suporter PSS Sleman, Mengaku Mabuk

IM masih berstatus sebagai pelajar sementara dua temannya sudah tidak sekolah.

"Iya, kami live Instagram untuk cari musuh," ucap tersangka EP, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Mereka bertiga melakukan siaran langsung (live) lewat sebuah akun.

Sembari live, mereka mengendarai mobil Kijang berwarna hijau bernomor polisi AA 8891 BD, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

EP menyebut, mobil Kijang tersebut adalah milik ayahnya. Dia meminjam mobil tersebut dengan alasan ada acara.

"Kami pakai mobil itu sambil muter-muter nyari musuh," jelasnya.

Sebelum berkeliling mencari musuh, mereka terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung burjo di Candisari.

Selepas mabuk, mereka mencari musuh sambil membawa senjata tajam berupa lima celurit dan satu parang sepanjang sekira 150 sentimeter.

"Senjata tajam itu punya teman," aku SIAP.

Baca juga: Tabrakan Motor di Simpang Milo Semarang Gara-gara Terobos Lampu Merah, Seorang Perawat Tewas

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, tiga remaja tanggung ini ditangkap saat melintas di Jalan Singotoro, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Sebelumnya, mereka sempat dihentikan anggota kepolisian di Pleburan Semarang namun mereka tak mengindahkan petugas dan terus melajukan mobilnya.

"Setelah diberhentikan, ternyata di dalam mobil tersebut ada berbagai senjata tajam," jelasnya.

Ia menyebut, para tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Masing-masing mereka terancam hukuma maksimal 12 tahun penjara.

"Mereka semua ditahan," kata Aris. (*)

Baca juga: ODGJ Tetap Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, Pendampingan Hanya Sampai Sebelum Bilik Suara

Baca juga: Satu Kasus Covid-19 Ditemukan di Solo: Pasien Tak Mengalami Gejala, Diminta Isolasi Mandiri

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved