Berita Cilacap
Upaya WNA China Bikin Paspor Indonesia Pakai Dokumen Tak Sah di Cilacap, Terbongkar saat Wawancara
Seorang warga negara asing (WNA) asal China tertangkap tangan menggunakan dokumen tidak sah saat berusaha membuat paspor Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga negara asing (WNA) asal China tertangkap tangan menggunakan dokumen tidak sah saat berusaha membuat paspor Indonesia.
Aksinya terbongkar saat warga berinisial SL alias SW (41) ini membuat paspor di Imigrasi Kelas I Cilacap, Jawa Tengah.
Dia tidak bisa berbahasa Indonesia saat petugas melakukan sesi wawancara.
SL ditangkap di Kantor Imigrasi Cilacap pada bulan November lalu.
Baca juga: Kecelakaan Libatkan Tiga Kendaraan di Kawunganten Cilacap, Pemotor Meninggal Dunia
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap Heryanu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat sesi wawancara.
"Saat proses foto dan wawancara, petugas mencurigai tersangka karena tidak mengerti saat dilakukan wawancara dengan bahasa Indonesia," kata Heryanu saat pers rilis di Kantor Imigrasi setempat, Senin (11/12/2023).
Petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati bahwa SL ternyata merupakan WNA asal China.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berkas permohonan paspor yang berisi antara lain KTP, akta kelahiran, dan NPWP.
Selain itu, petugas juga mengamankan paspor RRT atas nama tersangka.
Baca juga: Ditinggal ABK Membersihkan Ikan, Api dari Kompor Gas Melalap Kapal di Dermaga Samudra Cilacap
Menurut Heryanu, SL berniat membuat paspor Indonesia untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.
"Tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya. Ia mendapat informasi jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapat hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor," ujar Heryanu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 126 Huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada 7 Desember 2023."
"Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap," kata Heryanu. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia".
Baca juga: Tolak Sanksi Laga PSIS Semarang Tanpa Penonton, Panser Biru Galang Dukungan Lewat Petisi
Baca juga: 19 Pelajar Diamankan Polisi di Bendungan Guntur Demak, Didapati Bawa Celurit 1 Meter
Terbongkar Ayah Cabuli Anak di Cilacap setelah Korban Hamil. Sekamar Sejak Kecil, Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pilu, Anak di Cilacap Dicabuli Ayah Kandung, Terbongkar setelah Warga Curiga Kehamilan Korban |
![]() |
---|
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.