Berita Pekalongan

Mantan Kades Kwasen Pekalongan Jadi Pengedar Uang Palsu, Beli dari Kenalan Lewat COD

Mantan Kades Kwasen Pekalongan dan tiga temannya ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menunjukkan barang bukti uang palsu yang diedarkan mantan Kepala Desa Kwasen bersama komplotannya, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Sarwo Gangsar (55), mantan Kepala Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan 227 lembar uang palsu di rumahnya.

Sarwo tak hanya menyimpan tetapi ternyata juga mengedarkan lewat tiga orang lain.

Kepada polisi, dia mengaku membeli uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp3 juta dengan hasil 10 juta.

Selain Sarwo, polisi mengamankan tiga orang pengedar tersebut yakni, Abdurohman, warga Bodeh, Pemalang; Rasiman, warga Bodeh, Pemalang; dan Faizal Ma'ruf, warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Truk Mengular di SPBU Batang-Pekalongan, Efek Jelang Natal Tahun Baru

Mereka ditangkap secara bergantian pada bulan November 2023 lalu.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif, alhamdulilah, anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan upal dari rumah tersangka S sebanyak 227 lembar pecahan seratus ribu."

"Bahkan, ada dua lembar yang juga belum digunting," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kamis (7/12/2023).

Wahyu mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan seorang mekanik bengkel.

Pelapor merasa curiga, uang yang diterima saat transaksi merupakan uang palsu.

"Karena pelapor curiga maka pelapor mengejar pelaku dan ketemu di toko helm, juga sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu," imbuhnya.

Baca juga: Dibuka Lowongan 6167 Petugas KPPS di Pekalongan, Honor Rp 1 Juta Sampai Rp 1,2 Juta

Pihaknya menambahkan, saat ini, anggota Satreskrim Polres Pekalongan masih memburu satu pelaku lain terkait kasus pengedaran upal di Kabupaten Pekalongan.

"Nama sudah kami kantongi, yang jelas orang luar kota, bukan warga Kabupaten Pekalongan," tambahnya.

Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 dan atau Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Sarwo mengaku, ia membagikan sejumlah upal kepada Abdurohman, lalu menyebar ke Rasiman dan Faizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved