Berita Pekalongan
Mantan Kades Kwasen Pekalongan Jadi Pengedar Uang Palsu, Beli dari Kenalan Lewat COD
Mantan Kades Kwasen Pekalongan dan tiga temannya ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Sarwo Gangsar (55), mantan Kepala Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan 227 lembar uang palsu di rumahnya.
Sarwo tak hanya menyimpan tetapi ternyata juga mengedarkan lewat tiga orang lain.
Kepada polisi, dia mengaku membeli uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp3 juta dengan hasil 10 juta.
Selain Sarwo, polisi mengamankan tiga orang pengedar tersebut yakni, Abdurohman, warga Bodeh, Pemalang; Rasiman, warga Bodeh, Pemalang; dan Faizal Ma'ruf, warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Truk Mengular di SPBU Batang-Pekalongan, Efek Jelang Natal Tahun Baru
Mereka ditangkap secara bergantian pada bulan November 2023 lalu.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif, alhamdulilah, anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan upal dari rumah tersangka S sebanyak 227 lembar pecahan seratus ribu."
"Bahkan, ada dua lembar yang juga belum digunting," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kamis (7/12/2023).
Wahyu mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan seorang mekanik bengkel.
Pelapor merasa curiga, uang yang diterima saat transaksi merupakan uang palsu.
"Karena pelapor curiga maka pelapor mengejar pelaku dan ketemu di toko helm, juga sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu," imbuhnya.
Baca juga: Dibuka Lowongan 6167 Petugas KPPS di Pekalongan, Honor Rp 1 Juta Sampai Rp 1,2 Juta
Pihaknya menambahkan, saat ini, anggota Satreskrim Polres Pekalongan masih memburu satu pelaku lain terkait kasus pengedaran upal di Kabupaten Pekalongan.
"Nama sudah kami kantongi, yang jelas orang luar kota, bukan warga Kabupaten Pekalongan," tambahnya.
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 dan atau Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, Sarwo mengaku, ia membagikan sejumlah upal kepada Abdurohman, lalu menyebar ke Rasiman dan Faizal.
Sejumlah Los Pasar Banjarsari Pekalongan Dimiliki Pedagang Luar Daerah, Absen saat Pembagian Lapak |
![]() |
---|
Kredit Macet BPR BKK Kabupaten Pekalongan Dikabarkan Capai Rp15 Miliar, DPRD Bakal Panggil Manajemen |
![]() |
---|
3 Pelajar SD Terserempet Truk Sampah di Karanganyar Pekalongan, Satu Orang Harus Rawat Inap |
![]() |
---|
Warga Penjarah Mulai Kembalikan Kulkas Hingga Kursi, Pemkot Pekalongan Jamin Tak Ada Proses Hukum |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Belakang Bekas Kantor DPU Pekalongan di Kajen Bikin Geger, Begini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.