Berita Jateng

Dibuka Lowongan 6167 Petugas KPPS di Pekalongan, Honor Rp 1 Juta Sampai Rp 1,2 Juta

Dalam perekrutan KPPS di Pemilu 2024 kali ini, KPU Kota Pekalongan bakal menerapkan sistem yang berbeda.

Editor: khoirul muzaki
Dro/Tribun Jateng
KPU Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait guna persiapan pembentukan KPPS di Kota Pekalongan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, akan melakukan perekrutan ribuan calon anggota kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara (KPPS) se-Kota Pekalongan.


Dalam perekrutan KPPS di Pemilu 2024 kali ini, KPU Kota Pekalongan bakal menerapkan sistem yang berbeda. Dimana, surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap anggota KPPS.


Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa, sebelum perekrutan ribuan KPPS dimulai, KPU Kota Pekalongan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu bersama stakeholder terkait guna persiapan pembentukan KPPS.


"Rencananya pada tanggal 11-20 Desember 2023 KPU Kota Pekalongan akan ada proses pendaftaran KPPS," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat rakor persiapan pembentukan KPPS Pemilu tahun 2024, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Cilacap Segera Punya Mall Megah di Tengah Kota, Bakal Rekrut Ratusan Karyawan


Dalam rakor ini pihaknya mengundang camat, lurah, dinas kesehatan, puskesmas, dan perwakilan forkopimda.


Kemudian, untuk syarat menjadi KPPS yaitu surat keterangan sehat jasmani yang bisa diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kesehatan.


"Rekrutmen KPPS Pemilu tahun 2024, KPU Kota Pekalongan membuka kuota 6.167 orang se-Kota Pekalongan. Ribuan orang itu nantinya akan disebar rata ke 881 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pekalongan. Nantinya, setiap TPS ada 7 orang KPPS," imbuhnya.


Saat disinggung terkait honor yang didapatkan oleh petugas KPPS yaitu Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1 juta untuk anggota KPPS.


"Pengumuman terkait ini bisa dicek di kelurahan atau kecamatan yang ada di Kota Pekalongan," ucapnya.

Baca juga: Ada Program Mudik Gratis Libur Nataru dari Jakarta ke 11 Tujuan di Pulau Jawa, Begini Cara Daftarnya


Selain itu, persyaratan yang lainnya untuk menjadi anggota KPPS di antaranya minimal berusia 17 tahun sampai maksimal 55 tahun, melengkapi beberapa persyaratan dokumen yakni surat pendaftaran, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, tidak menjadi petugas partai politik.


"Nanti apabila tidak terpenuhi, maka ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan oleh KPU, di antaranya jajaran PPS bisa menunjuk tokoh masyarakat setempat atau kami bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM ataupun organisasi untuk memenuhi jumlah anggota KPPS tersebut," tambahnya. (Dro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved