Berita Jateng
Residivis di Purbalingga Kembali Diringkus, Curi Sepeda Motor yang Tak Dikunci Stang
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti dengan yang lain.
Selain itu, spare part pretelan kemudian dijual secara online.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar SMP di Karanganyar saat Berlatih Silat, 3 Masih Pelajar
Pelaku juga mengaku sudah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian.
Terakhir dia dihukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari dan menjalani hukuman di Rutan Purbalingga.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (jti)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.