Berita Jateng

Eks-Kades di Pekalongan Edarkan Uang Palsu, Polisi Sita Lembaran Uang Rp100 Ribu Belum Dipotong

Mantan kepala desa di Pekalongan edarkan uang palsu. Ia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). Mantan kepala desa di Pekalongan edarkan uang palsu. Ia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan. Dia adalah Sarwo Gangsar eks-Kepala Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan Sarwo Gangsar berawal dari pengembangan kasus uang palsu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Mantan kepala desa di Pekalongan edarkan uang palsu. Ia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan.

Dia adalah Sarwo Gangsar eks-Kepala Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan Sarwo Gangsar berawal dari pengembangan kasus uang palsu.

Baca juga: Mbah Ngatemi Jadi Korban Penipuan di Semarang, Uang Rp5 Juta Hasil Jual Kerupuk Ditukar Uang Palsu

Sejumlah pelaku sebelumnya ditangkap Resmob Polres Pekalongan.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku terkait kasus uang palsu ini.

"Pengembangan kasus upal tambah satu orang lagi, yaitu mantan kades di Kecamatan Kesesi.

Jadi, ada empat orang yang ditangkap terkait kasus uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Terang-terangan Minta THR ke PO Budiman, BNNK Tasikmalaya Kena Mental Dapat Kiriman Uang Palsu

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan mantan kades tersebut berdasarkan keterangan dari seorang tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Sarwo yang memberikan uang palsu kepada tersangka lain yang sebelumnya kami tangkap," ujarnya.

Sarwo ditangkap di jalan raya, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalonga oleh tim Resmob Polres Pekalongan.

Baca juga: Beli HP di Salatiga Pakai Uang Palsu, Warga Pandean Magelang Dibekuk Polisi. Ada Alat Pembuat di Kos

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang masih utuh belum terpotong.

Kemudian, polisi juga menyita 2 lembar kertas warna buram samar ada gambar uang Rp100 ribu dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," imbuhnya. (*)

Baca juga: Jejak Kelam Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Pernah Dipenjara Kasus Uang Palsu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved