Berita Nasional

Terang-terangan Minta THR ke PO Budiman, BNNK Tasikmalaya Kena Mental Dapat Kiriman Uang Palsu

BNNK Tasikmalaya terima kiriman pisang dan uang palsu setelah sempat minta THR ke PO Budiman.

Editor: khoirul muzaki
Tribun Jabar
Kiriman pisang dan uang palsu untuk BNNK Tasikmalaya 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Sempat beredar surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan jasa transportasi, PO Budiman.

Surat yang ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

Setelah viral, Kantor BNN Kota Tasikmalaya mendapat kiriman pisang mentah dan sejumlah uang mainan. 

Seorang petugas BNN Kota Tasikmalaya mengaku menerima kiriman tersebut dari seorang pria berpakaian serba hitam.

"Barangnya ada di kantor. Yakni lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel," ungkapnya, Rabu (12/4/2023), dikutip dari TribunJabar.com.

Pengirim mengaku prihatin dengan adanya surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya terhadap perusahaan. 

Saat uang palsu itu diterima, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan sedang tidak berada di kantor.

Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi mengatakan, para petugas masih bekerja normal meski pimpinan mereka tidak berada di kantor.

Ia menyebut Iwan Kurniawan tidak ngantor sejak foto surat permintaan THR viral.

Akibat kejadian itu, para karyawan BNN Kota Tasikmalaya menanggung malu. 

"Kami menanggung beban psikologis sendiri. Terutama atas penilaian masyarakat setelah kasusnya viral di medsos," tambahnya.

Menyoroti kasus itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani meminta para petugas BNN di Jawa Barat untuk menjaga integritasnya dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Ia pun berjanji akan memberi sanksi ke Kepala BNN Kota Tasikmalaya atas kejadian tersebut. 

Sejumlah proses pemeriksaan telah dilakukan untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan,"ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved