Berita Jateng

Ternyata Begini Cara Narapidana Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Tak hanya itu, ia juga memberikan kepastian hak pilih warga binaan di lapas dan rutan bisa digunakan pada Pemilu 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Ist
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana memastikan hak pilih warga binaan terlindungi.


Tak hanya itu, ia juga memberikan kepastian hak pilih warga binaan di lapas dan rutan bisa digunakan pada Pemilu 2024.


Guna memastikan hal tersebut Pemprov Jateng menggelar koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham. 


Dikatakan Nana, salah satu indikator kesuksesaan pemilu adalah partisipasi pemilih.


Oleh karena itu, ia memastikan warga binaan baik di lapas dan rutan bisa menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Kisah Mahasiswa UNS Asal Palestina Sedih Keluarganya tak Bisa Dihubungi, Kini Terima Santunan


“Narapidana punya hak yang sama dalam pemilu maupun pilkada,” kata Nana, Kamis (23/11/2023).


Dijelaskannya, koordinasi juga telah digelar bersama KPU Jateng.


Tujuannya agar hak pilih warga binaan  terpenuhi dalam pemilu


Satu di antara langkah bersama KPU menyiapkan fasilitas dan TPS khusus di dalam lapas dan rutan.


"Insyaallah kami akan melihat dan mengunjungi lapas untuk melihat kesiapan pelaksanaan pemungutan suara," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved