Berita Purbalingga

Seluruh Parpol di Purbalingga Diminta Segera Melapor Dana Kampanye ke KPU

Dalam hal ini, kata dia, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya.

Permata Putra/Tribun Jateng
KPU Purbalingga saat menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilu 2024 di Braling Hotel, Purbalingga, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah itu segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

 

Masing-masing partai harus memberikan rekening khusus dana kampanye. 


"Di akhir nanti harus melaporkan kegiatan kampanye dan dana kampanye tersebut dalam bentuk laporan akhir dana kampanye(LADK)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/11/2023).


Ia mengatakan dalam Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat klausul mengenai sanksi yang akan diberikan kepada parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK.


Dalam hal ini, kata dia, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya.

Baca juga: PBB: 22 Nakes Tewas sejak Agresi Israel ke Gaza, 178 Serangan Mengarah ke Fasilitas Kesehatan


"Artinya, tidak diikutkan sebagai peserta pemilu ketika tidak melaporkan laporan akhir dana kampanye," terangnya.


Menurut dia, prosedur tersebut juga diatur dalam Pasal 122 PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023, yakni harus ada klarifikasi, harus diplenokan oleh KPU, dan ada surat keputusannya.


Lebih lanjut, dia mengatakan pembukaan RKDK paling akhir dilakukan pada tanggal 27 November 2023 atau sehari menjelang masa kampanye.


Dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu di antaranya apabila berasal dari instansi pemerintah maupun BUMN. 


"Kalau dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta itu bisa," imbuhnya. 


Selain itu pemberi dana kampanye harus menyebutkan identitas secara jelas dan tidak diperbolehkan tanpa nama atau disamarkan sebutan lain.


"Nanti kami akan ada kerja sama dengan KAP ya, Kantor Akuntan Publik, yang untuk mengawasi itu," katanya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved