Berita Jateng

Polisi Sita Ratusan Pil Yarindo atau Pil Sapi dari Seorang Buruh di Salatiga

Satuan Reserse Narkoba (Satresnrakoba) Polres Salatiga menangkap seorang buruh harian lepas berinisial DAST warga Bulu Tegalrejo, Salatiga.

ist/dok polres salatiga
Seorang warga yang bekerja menjadi buruh harian lepas di Salatiga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo atau pil sapi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnrakoba) Polres Salatiga menangkap seorang buruh harian lepas berinisial DAST warga Bulu Tegalrejo, Salatiga atas kepemilikan ratusan pil sapi tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Polisi mengamankan ratusan pil Yarindo atau pil sapi dari tangan seorang buruh di Salatiga, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnrakoba) Polres Salatiga menangkap seorang buruh harian lepas berinisial DAST warga Bulu Tegalrejo, Salatiga atas kepemilikan ratusan pil sapi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Salatiga, AKP Asikin menjelaskan, tersangka merupakan pengedar pil Yarindo.

Baca juga: 199 Pil Koplo Disembunyikan di Celana Dalam Perempuan Semarang saat Jenguk Napi di Kedungpane

"Adapun kronologis kejadian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf Y (biasa disebut pil Yarindo).

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti.

Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual obat-obat terlarang jenis Yarindo," jelas AKP Asikin dalam keterangan tertulis yang dikutip Tribunbanyumas.com.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 770 butir pil Yarindo.

Baca juga: Pil Ekstasi Jenis Baru Ditemukan di Banyumas, Ada Motif Kepala Singa dan Tulisan Kenzo

Pil tersebut sudah dipisah-pisah untuk kemudian siap diedarkan.

Ada yang disimpan di dalam plastik klip putih, di dalam kaleng bekas rokok, dan sebagainya.

Polisi menuturkan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Yang bersangkutan dikenakan pasal unsur Primer Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “atau’ Setiap orang yang tidik memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras,"

(*)

Baca juga: Peredaran Narkoba di Banyumas Tertinggi Ketiga di Jateng, ASN di Pemkab Langsung Dites Urine

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved