Pemilu 2024

Polda Jateng: TikTok Paling Rawan Penyebaran Ujaran Kebencian dan Hoax Jelang Pemilu 2024

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih menyatakan, seluruh media sosial dipantau.

REUTERS/DADO RUVIC via Kontan.co.id
Ilustrasi TikTok. Polda Jateng mewaspadai berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial jelang Pemilu 2024. TikTok rentan terhadap penyebaran konten yang mengarah ke tindak pidana seperti ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng mewaspadai berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial jelang Pemilu 2024.

Aparat bakal bertindak tegas terhadap pelanggaran di dunia maya tersebut.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng meningkatkan patroli siber di media sosial selepas pengumuman nomor capres dan cawapres di tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector, Diam-diam Derek Mobil Pemilik Kendaraan

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih menyatakan, seluruh media sosial dipantau.

Namun demikian, kata dia, perhatian polisi saat ini adalah pada TikTok.

TikTok rentan terhadap penyebaran konten yang mengarah ke tindak pidana seperti ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

"TikTok yang banyak (konten berpotensi melanggar) dan paling cepat (viral)," kata AKBP Sulistyaningsih kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Polda Jateng Gandeng Satpam Amankan Pemilu 2024, Minta Jaga Stabilitas Keamanan di Lingkungan Kerja

Menurut Sulis, selepas pengumuman nomor capres dan cawapres, belum ada peningkatan aktivitas konten-konten yang melanggar.

Namun, pihaknya tetap mewaspadainya.

Pemantauan atau patroli dengan gencar dilakukan.

Baca juga: Kondisi Lalu Lintas di Solo saat Pildun U-17, Polda Jateng Gunakan 232 CCTV Pantau Arus Lalin

"Iya, belum ada peningkatan aktivitas ujaran kebencian maupun hoax di media sosial," paparnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, tahapan penindakan yang dilakukan Polda Jateng ketika menjumpai konten yang mengarah ke hoax atau ujaran kebencian.

Semisal ditemukan konten yang mengandung ujaran kebencian dan berita bohong maka akan diberi teguran terlebih dahulu.

Bila teguran itu tak diindahkan, maka petugas bakal melakukan tindakan tegas yakni menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca juga: Polda Jateng Waspadai Sel Terorisme Bangkit di Pemilu 2024

"Kami bisa jerat UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun," katanya.

Diakui Dwi, patroli tim siber baik dari berbagai Satgas sejauh ini belum menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu di media sosial.

"Kami minta masyarakat tetap seperti ini yakni bijak dalam menggunakan medsos yakni untuk saling memberikan informasi bukan saling menyerang," terangnya. (*)

Baca juga: Hati-hati Unggah Konten Soal Pemilu, Satgas Cyber Polda Jateng Siap Ciduk Penyebar Hoaks

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved