Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector, Diam-diam Derek Mobil Pemilik Kendaraan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bertindak tegas terhadap enam debt collector atau mata elang di Kota Semarang.

Tribunnews.com/grafis
Ilustrasi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bertindak tegas terhadap enam debt collector atau mata elang di Kota Semarang. Enam debt collector tersebut berbuat semena-mena terhadap pemilik kendaraan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bertindak tegas terhadap enam debt collector atau mata elang di Kota Semarang.

Enam debt collector tersebut berbuat semena-mena terhadap pemilik kendaraan.

Para tersangka tersebut berasal dari dua perusahaan jasa penarikan.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Soimah, Pernah Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora memberikan keterangan terkait kasus penangkapan enam debt collector atau mata elang di Kota Semarang, Rabu (15/11/2023). Debt collector ditangkap karena melanggar hukum saat menarik paksa kendaraan milik warga.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora memberikan keterangan terkait kasus penangkapan enam debt collector atau mata elang di Kota Semarang, Rabu (15/11/2023). Debt collector ditangkap karena melanggar hukum saat menarik paksa kendaraan milik warga. (Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com)

Dua pimpinan perusahaan tersebut berstatus buronan alias daftar pencarian orang (DPO).

"Ada enam yang ditangkap, empat sisanya termasuk dua pimpinan perusahaan masih kami buru," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora di Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

Enam debt collector tersebut tersangdung kasus pemukulan dan penarikan paksa kendaraan tanpa diketahui pemilik dengan cara diderek.

"Kami kenakan pasal 170 (penganiayaan) dan pasal 363 (pencurian)," bebernya.

Baca juga: Polda Jateng Minta Warga Tidak Takut Aksi Premanisme Debt Collector: Lawan!

Menurutnya, penangkapan ini sebagai peringatan ke para mata elang agar jangan melakukan pelanggaran hukum bila diminta oleh pihak leasing atau finance.

Hal tersebut karena sudah diatur dalam UU fidusia.

Dalam aturan, debt collector tidak boleh menarik kendaraan dengan upaya di luar hukum seperti penghadangan, meminta kendaraan secara paksa, dan menarik kendaraan tanpa diketahui pemilik.

"Misalkan melakukan pelanggaran semisal penghadangan, pemukulan pengancaman, menarik tanpa diketahui pemilik bisa diproses," tuturnya.

Ia menambahkan, perusahaan jasa penarikan yang melanggar tersebut kini bakal dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). 

Sejauh ini, pengamatannya perusahaan jasa penarikan tersebut ternyata resmi sebagai PT hanya saja dalam praktik penarikan di lapangan melanggar.

"Kami cek jasa penarikan itu merupakan PT resmi, nanti kami berikan surat ke OJK, bisa dicabut izinnya," paparnya.

Baca juga: Polda Jateng Gandeng Satpam Amankan Pemilu 2024, Minta Jaga Stabilitas Keamanan di Lingkungan Kerja

Ia memberikan imbauan pula kepada masyarakat ketika bertemu debt collector di jalan melakukan penarikan paksa bisa dilaporkan ke Ditreskrimum maupun kantor polisi terdekat.

Kemudian untuk pihak finance misal ada kreditur yang macet angsuran kendaraannya, bisa melaporkan ke polisi.

Hal itu sesuai yang diatur dalam UU Fudisia. 

"Jadi jangan asal narik sembarangan," katanya. (*)

Baca juga: Polda Jateng Waspadai Sel Terorisme Bangkit di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved