Berita Jateng
Menaker Janjikan UMK 2024 Naik, Buruh KSPI Jateng Ungkap Sebaliknya
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menuturkan, pernyataan Menaker Ida Fauziyah merupakan kebohongan publik.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum buruh pada 204 akan naik.
Namun demikian, hal ini berbeda dengan pendapat buruh di Jateng yang tergabung dalam KSPI.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menuturkan, pernyataan itu diduga merupakan kebohongan publik.
Baca juga: UMK 2024 Dipastikan Naik, Menaker Minta Penetapan Paling Lambat 30 November 2023
Kebohongan tersebut terlihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam aturan yang baru saja diterbitkan itu, menurut kami ada celah yang memungkinkan upah minimum tidak naik," kata Aulia Hakim dalam keterangan kepada Tribunbanyumas.com.
Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023,
Maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik.
Baca juga: Siasat Wali Kota Ita Senangkan Buruh Jika UMK Semarang Tidak Naik
Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.
Merujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan.
Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik.
Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik, jika pun ada kenaikan, maka kenaikannya sangat kecil," ujarnya.
Menurtunya, formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.
Baca juga: Serikat Buruh Kota Semarang Minta UMK 2024 Naik 10 Persen, Pemkot Tunggu Permenaker Turun
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
Skul.id Telkomsel Kunci Sukses Digitalisasi Pendidikan di MTs Negeri 4 Banjarnegara |
![]() |
---|
Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pernah Jadi Pusat Peradaban Islam di Jawa, Kabupaten Ini Masuk Salah Satu Penghasil Beras Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.