Pilpres 2024
Tanda Tangan Perbaikan Permohonan Batas Usia Capres di MK Dipersoalkan, Ini Jawaban Kubu Pemohon
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menjawab soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK yang tidak ditandatangani.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Begini jawaban kuasa hukum soal dokumen perbaikan permohonan gugatan ke MK terkait batas usia minimal capres cawapres yang tidak ditangani pemohon maupun kuasa hukum.
"Kami ada rekam pembicaraan kami dengan MK, cek-cekan data, semua ada. Bisa dicek semua ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PBHI menemukan berkas perbaikan permohonan soal batas usia minimal capres dan cawapres tidak ditandatangani pemohon maupun kuasa hukumnya.
PBHI menilai, hal ini membuat permohonan dianggap tidak pernah ada. (*)
Baca juga: Kejelian Dokter RS Panti Wilasa Citarum Semarang Ungkap 2 Kasus Kekerasan Anak, IDI Beri Apresiasi
Baca juga: 838 Atlet Jateng Lolos Kualifikasi PON Aceh-Sumut 2024, Mulai Jalani Tes Fisik
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.