Pilpres 2024

Tanda Tangan Perbaikan Permohonan Batas Usia Capres di MK Dipersoalkan, Ini Jawaban Kubu Pemohon

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menjawab soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK yang tidak ditandatangani.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Begini jawaban kuasa hukum soal dokumen perbaikan permohonan gugatan ke MK terkait batas usia minimal capres cawapres yang tidak ditangani pemohon maupun kuasa hukum. 

"Kami ada rekam pembicaraan kami dengan MK, cek-cekan data, semua ada. Bisa dicek semua ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PBHI menemukan berkas perbaikan permohonan soal batas usia minimal capres dan cawapres tidak ditandatangani pemohon maupun kuasa hukumnya.

PBHI menilai, hal ini membuat permohonan dianggap tidak pernah ada. (*)

Baca juga: Kejelian Dokter RS Panti Wilasa Citarum Semarang Ungkap 2 Kasus Kekerasan Anak, IDI Beri Apresiasi

Baca juga: 838 Atlet Jateng Lolos Kualifikasi PON Aceh-Sumut 2024, Mulai Jalani Tes Fisik

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved