Pilpres 2024
Tanda Tangan Perbaikan Permohonan Batas Usia Capres di MK Dipersoalkan, Ini Jawaban Kubu Pemohon
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menjawab soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK yang tidak ditandatangani.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menjawab soal dokumen perbaikan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani pemohon maupun kuasa hukum.
Arif menjelaskan, sidang soal batasan umur minimal capres cawapres itu dilaksanakan secara online, sejak pendaftaran hingga putusan.
Dokumen fisik dikirim melalui Kantor Pos sementara soft file dikirim melalui email atau online.
"Sidang pertama tanggal 5 (September), ada perbaikan. Tanggal 13 (September) kami lakulan perbaikan, lalu kami kirim baik hardfile maupun softfile."
"Di situ permasalahan muncul, kami kirim biasanya dua, berupa (file dengan format) Microsoft Word dan PDF," ucap Arif, Jumat (13/11/2023).
Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Dokumen Perbaikan Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertandatangan
Karena belum ada konfirmasi atas pengiriman tanggal 13 September itu, lanjut Arif, pihaknya kembali mengirim dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 September namun belum terkonfirmasi.
"Dari pihak sana (MK) menghubungi untuk mengirimkan ke WA pusat IT MK, akhirnya masuk (tanggal 20 September)."
"Saat sidang, ditanyakan yang mulia (hakim konstitusi) 'kok ini belum?'. Saya sampaikan, sudah. Kemudian dicek lagi, ternyata sudah. Jadi, secara administrasi, sudah tidak ada masalah," kata Arif.
Setelah permohonannya dikabulkan sebagian, yakni terkait batas usia pencalonan capres dan cawapres, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) menilai, ada dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Salah satu bukti yang dilampirkan dalam gugatan dugaan pelanggaran kode etik itu adalah permohonan perbaikan yang diserahkan pemohon tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon.
"Pasti (yang dimasalahkan) adalah file yang Ms Word. Karena tidak mungkin ada tandatangannya. Kenapa di Ms Word tidak bisa ditandatangani, yang bisa menjawab, yang membuat sistem. Setahu saya, berkas Ms Word tidak bisa ditandatangi, bisanya (scan) PDF," tuturnya.
Sementara, terkait penggunaan tandatangan digital, Arif menuturkan, yang diminta adalah tandatangan basah.
Baca juga: Sidang MKMK Disebut Tak Pengaruhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Analisa Pemohon
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, yang persoalkan bukan tandatangan digital atau tidak digital.
Dia pun meminta pelapor dugaan pelanggaran etik agar berhati-hati dalam membaca berkas, terlebih berkas tersebut untuk materi pelaporan.
"Sebelum menyampaikan laporan, perlu mempelajari detail hukum acara MK. Saya menduga, pelapor belum pernah sidang."
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.