Berita Banjarnegara

393 Benda Bersejarah di Banjarnegara Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Belum Ada yang Ditetapkan

Lima orang calon anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara mengikuti uji sertifikasi TACB

Editor: khoirul muzaki
Ist
Uji sertifikasi tim TACB Banjarnegara 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Lima orang calon anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara mengikuti uji sertifikasi TACB selama dua hari di LSP P2 Kebudayaan, gedung E lantai 10, Kemendikbudristek, Rabu-Kamis (1-2/11/2023).


Mereka mengikuti ujian tertulis dan juga wawancara bersama tim asesor. Tak hanya dari Kabupaten Banjarnegara, ujian juga dibarengkan dengan 16 peserta lain dari Provinsi Riau dan Kota Pangkalpinang.

Mereka yang dari Kabupaten Banjarnegara terdiri dari Aryadi Darwanto dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Siti Nurlela dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Heni Purwono dari SMAN 1 Sigaluh, Widi Hidayati dari SMAN 1 Bawang dan Sugeng Waluyo dari Sekretariat Daerah.


Kelimanya, jika lulus uji sertifikasi nantinya dapat ditetapkan oleh Bupati Banjarnegara sebagai TACB dan memiliki tanggungjawab berat.

Baca juga: Status sebagai Kader PDIP Masih Nggantung, Begini Respon Gibran Diminta Mundur dan Kembalikan KTA


Arkeolog pensiunan dari Universitas Indonesia Wiwin Djuwita Sudjana Ramelan mengatakan mereka akan memiliki kewenangan istimewa dengan membuat sesuatu yang tadinya biasa menjadi berstatus hukum khusus.


"Hasil pengkajian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang nantinya menghasilkan rekomendasi penetapan cagar budaya akan menjadikan suatu benda from nothing to something. Tanggungjawabnya berat itu," tandas Wiwin.


Manajer Sertifikasi LSP P2 Kebudayaan Kemdikbudristek Yuni Astuti Ibrahim menambahkan, karena tanggungjawabnya berat, maka sertifikasi terhadap para calon TACB juga ketat. Salah satunya juga terhadap moral dan etika peserta sertifikasi.


"Pernah kita ada daerah yang mengajukan lima calon, semuanya kita putuskan tidak kompeten, tidak kita berikan sertifikat. Karena kewenangan yang nantinya dimiliki oleh TACB bersertifikat memiliki konsekwensi hukum, jadi tidak bisa main-main," ujar Yuni.

Baca juga: Minibus Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali, Saksi: Sopir Sempat Terjepit


Karena itu, tambah Yuni, TACB nantinya harus benar-benar melaksanakan tugas dengan hati-hati agar rekomendasi yang dikeluarkan berkualitas.


"TACB bukan yang tahu segalanya karena latar belakang keilmuannya juga beda-beda. Kalau diperlukan, TACB juga harus konsultasi terhadap para ahli sebelum mengeluarkan rekomendasi," jelas Yuni.


Kebid Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko memandang TACB di Banjarnegara perlu segera ada karena saat ini Banjarnegara mengalami fase kritis.


"Dari data pokok kebudayaan, 393 cagar budaya didaftarkan, 34 terverifikasi namun nol rekomendasi dan penetapan," tandas Yelly.


Tugas TACB inilah nantinya untuk melakukan kajian, pemeringkatan, dan merekomendasikan sebuah Objek Diduga Cagar Budaya kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved