Berita Banyumas
Ahli Pidana Bicara Kemungkinan Pejabat Pemda Jadi Tersangka dalam Insiden Limpakuwus
Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan harus ada total koreksi pengelolaan wisata di Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan harus ada koreksi total terhadap pengelolaan wisata di Banyumas.
Pihaknya mengatakan perlunya literasi terhadap para pengelola wisata di Banyumas.
"Yang salah adalah pengelolanya. Kalau lihat sekarang, hampir semua wisata berlomba menyampaikan safety keamanan bagus," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/10/2023) saat konferensi pers.
Pentingnya ada literasi safety wisata.
"Ini rekreasi, pengelola harus menjadi pengelola yang baik.
Baca juga: Tewaskan Wisatawan, Jembatan Kaca Limpakiwus Ternyata Tidak Sesuai Standar dengan Kaca Bekas
Evaluasi perizinan dan Itu tidak bersertifikasi apalagi safety," imbuhnya.
Jelas dalam hukum Pasal 359 KUHP kelalaian menjadi penyebab matinya orang.
Sementara Pasal 360 adalah penyebab lukanya orang.
"Mungkin Edi (tersangka) berpikir apa salah saya, tapi itu kelalaiannya," jelasnya.
Pihaknya mengatakan ada pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Ia mengatakan kemungkinan tersangka dari pihak Pemda bisa saja apabila ada unsur pembiaran ketika ada izinnya.
"Kalau ini di Limpakuwus tidak ada izinnya.
Kecuali kalau ada izinnya, kemudian lolos baru dimungkinkan," katanya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.