Korupsi di Kementan
Penyidik Sita Dokumen dari Pimpinan KPK, Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul
Penyidik Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti adanya pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti adanya pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Selain memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik juga menyita dokumen dari KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen disita dari KPK pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh penyidik, ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan," ucap Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Diam-diam Ketua KPK Penuhi Panggilan Penyidik, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan
Ia menuturkan, penyidik gabungan, saat ini, masih terus mencari bukti untuk membuat terang tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik gabungan berproses untuk melakukan tugas penyidikan yang dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," kata dia.
"Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," lanjut eks Kapolresta Solo itu.
Penyitaan dokumen di KPK itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin ke Pimpinan KPK dalam rangka penyitaan dokumen kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat izin penyitaan dokumen soal kasus tersebut dikirimkan ke KPK oleh penyidik polisi pada Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kembali Dipanggil: Diperiksa 7 Jam
Surat permohonan penyitaan dokumen itu merujuk pada penetapan izin khsusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023).
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Tersudut, Polda Metro Jaya Berhasil Sita Dokumen Penting Dugaan Pemerasan pada SYL.
Baca juga: Resmi Daftar Capres Cawapres ke KPU: Gibran Tebar Janji Beri Dana Abadi Pesantren, Dipuji Prabowo
Baca juga: Dilantik Lagi sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman Langsung Tancap Gas Gelar Rapat Kerja
pemerasan kpk
kpk vs syahrul yasin limpo
pemerasan di kpk
mentan kpk
mentan tersangka
Firli Bahuri
syahrul kpk
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.