Berita Jateng
Dipecat Gegara Mabuk, Karyawan Koperasi di Semarang Tusuk Teman Kerja
Seorang karyawan koperasi tersebut, AP (25) menusuk rekan kerjanya, Tegar (20) menggunakan pisau lipat di ruang loker kantornya.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Ist
Seorang karyawan koperasi tersebut, AP (25) menusuk rekan kerjanya, Tegar (20) menggunakan pisau lipat di ruang loker kantornya.
Setelah mengetahui korban tersungkur, lanjut Kapolsek menambahkan bahwa pelaku melarikan diri.
Pengawas koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuntang.
Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.
Selain pisau lipat, polisi juga mengamankan satu celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.