Berita Wonosobo
Oknum Santri Ditahan Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo
Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Selasa (17/10/2023).
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.
"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya. (ima)
Tags
Pencabulan santri
persetubuhan anak di bawah umur wonosobo
Pergaulan bebas
Pencabulan Anak
Wonosobo
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.