Berita Wonosobo

Oknum Santri Ditahan Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo

Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Selasa (17/10/2023). 


Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.


Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya. 


Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.


"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya. (ima)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved